KALTIMPOST.ID, Lurah Lawelawe, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Irwanda, membenarkan pertemuan lanjutan setelah musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) Kelurahan Lawelawe yang diinisiasi Jafarudin dan kawan-kawan, seperti dilansir media ini sebelumnya.
Dia mengatakan, dalam pertemuan itu mereka mengusulkan kegiatan program PPMK langsung berdampak di lingkungan RT.
“Dan yang dipertanyakan mereka kegiatan perjalanan tersebut yang agak besar menutupi kegiatan yang lain apakah bisa diubah dalam perubahan DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) tahun ini. Saya jawab tidak bisa karena kegiatan tersebut mulai dari minggu ini penyerapan anggarannya atau pelaksanaannya kegiatan tersebut,” kata Irwanda, Senin (17/2)
Dia meluruskan bahwa program tersebut bukan titipan, tapi program kegiatan kecamatan yang seluruh kelurahan wajib mengikuti.
"Nama programnya adalah kegiatan peningkatan aparatur kelurahan sama seperti dilaksanakan oleh Presiden Prabowo Subianto sekarang ini. Pendidikan dasar dilaksanakan di tempat pelatihan militer. Dan kegiatan tersebut disetujui oleh pj bupati,” jelasnya.
”Warga mungkin lupa padahal sudah kami jelaskan dengan baik dan kami sudah tampung semua permintaan mereka. Kegiatan ini sudah dimulai hingga 5 hari kegiatan. Jadi, dengan adanya keluhan ini saya tidak jalan untuk menjaga kondusifitas kelurahan. Yang melakukan kegiatan tersebut kepala seksi tata pemerintahan dan staf kelurahan,” tambahnya.
Mengutip kembali pewartaan media ini, warga Kelurahan Lawelawe, Kecamatan Penajam, PPU yang diwakili tokoh masyarakat dari berbagai organisasi seperti lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM), karang taruna, gabungan kelompok tani (gapoktan), dan RT, baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan lurah Lawelawe.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya terkait dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK).
“Dalam pertemuan kami menanyakan perihal program dana PPMK 2025 yang diduga banyak tidak tepat sasaran dan tak memiliki output yang jelas bahkan terkesan pemborosan,” kata Jafarudin, tokoh masyarakat Lawelawe, Kecamatan Penajam, PPU, saat mendatangi Redaksi Kaltim Post di Penajam, Kamis (13/2).
Untuk diketahui, lanjut dia, Lawelawe 2025 mendapatkan alokasi anggaran Rp 522.495.744.
Anggaran tersebut sudah termasuk belanja tetap (gaji RT, insensif posyandu, insentif imam dan kaum masjid dan lain-lain) dan program tetap (stunting, posyandu, lansia, MTQ dan lain-lain).
“Belanja tetap tersebut terdapat anggaran Rp 351.273.044 adalah belanja yang tidak bisa diutak-atik lagi. Sehingga untuk program baru hanya tersisa anggaran sebesar Rp 171.222.000. Program dari sisa anggaran inilah yang dipertanyakan oleh para perwakilan ormas dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Dia uraikan dari sisa angggaran perjalanan peningkatan kapasitas lembaga kemasyakatan sebesar Rp 47.411.000 (28 persen), komsumsi Rp 43.449.700 (25 persen), Bimtek Peningkatan Aparatur dan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Rp 44.000.000 (26 persen), beli AC dan meja Rp 23.000.000 (14 persen) bahkan LPM sebagai lembaga tertinggi desa beserta RT dan karang taruna hanya dapat bimtek Rp 2.250.000 (1 persen).
“Hal inilah yang membuat kami mengundang lurah untuk mendiskusikan kembali program-program tersebut agar dengan dana yang sangat kecil ini dapat memberikan manfaat besar di masyarakat. Pak lurah sebenarnya sangat terbuka dan menerima masukan kami, bahkan program dibahas dan dikaji ulang bersama satu per satu. Dan beliau siap untuk merevisi kembali program PPMK 2025,” kata Jafarudin.
“Tetapi ada 2 program yang beliau tak dapat merevisinya, yaitu perjalanan ke Jawa Barat peningkatan kapasitas lembaga kemasyakatan sebesar Rp 47.411.000 dan Bimtek Peningkatan Aparatur dan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Rp 44.000.000. Hal yang membuat pertemuan memanas antara lurah dan tokoh masyarakat,” katanya.
Dia menyebut, setelah didesak lurah pun mengakui program ini bukan usulan dari kelurahan.
“Beliau tidak mau mengatakan ini program titipan dari siapa serta tidak berani menghapus program tersebut,” tambahnya.
Jafarudin menegaskan, mereka tetap berupaya agar dua program ini dibatalkan.
“Masih banyak program yang urgen di desa kami. Bahkan baru saja bupati mengeluarkan surat edaran No. 900.1/01/Bupati perihal efisien anggaran. Kami harapkan unsur Bagian Pemerintahan Setkab PPU selaku salah satu pendamping tingkat kabupaten sesuai Perda No.19 Tahun 2017 tentang Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan hal ini dapat dijadikan perhatian,” ujarnya.
Editor : Hernawati