KALTIMPOST.ID, Tim gabungan yang terdiri dari Polisi Militer (PM), Babinsa Sepaku, Bhabinkamtibmas Sepaku, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU, Rabu (19/2).
Penertiban ini dilakukan pada pukul 08.50 Wita dan menyasar para pedagang kaki lima yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Saat penertiban, tim langsung membongkar lapak-lapak pedagang. Beberapa pedagang tidak terima barang dagangan mereka ditertibkan dan sempat terjadi kericuhan.
Baca Juga: Dana CSR Forum TJSL PPU Harus Terbuka, Kadin: Jangan Sampai Jadi Ladang Permainan
Bahkan, salah satu anggota tim penertiban tampak dilempari kotoran ayam oleh pedagang, dan hal itu yang kemudian menyulut terjadinya kericuhan. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh tim gabungan.
Kepala Seksi Operasional, Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo, usai penertiban menjelaskan, setelah situasi terkendali, tim gabungan dibagi menjadi beberapa kelompok untuk mengamankan arus lalu lintas, melakukan penertiban lapak, dan mengangkut barang dagangan ke truk.
Proses penertiban dan pengangkutan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.00 Wita.
Setelah selesai, tim kembali ke kantor Satpol PP PPU di Jalan Propinsi, Km 8, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU.
“Pada pukul 11.36 Wita, tim tiba di kantor Satpol PP dan langsung mengamankan semua barang dagangan yang telah ditertibkan. Kegiatan penertiban selesai pada pukul 11.47 Wita, ditandai dengan apel yang dipimpin oleh Danton I Andi Marhaedi,” kata Ali Sapada Tubo.
Diungkapkannya, para pedagang yang menjadi korban penertiban menyampaikan beberapa keluhan, yaitu, mereka tidak terima barang dagangan mereka ditertibkan oleh Satpol PP tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kemudian, pihak aparat desa setempat tidak melakukan imbauan terlebih dahulu kepada para pedagang, dan salah satu pedagang menuntut pertanggungjawaban atas barang dagangannya yang telah ditertibkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP terkait aduan para pedagang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi para pedagang yang terdampak penertiban ini. ***
Editor : Dwi Puspitarini