Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kewalahan Tangani PKL Pendatang, Kades Bumi Harapan Minta Bantuan Satpol PP

Ari Arief • Kamis, 20 Februari 2025 | 11:40 WIB

 

 

AMANKAN: Tim gabungan tampak mengamankan salah satu PKL yang melawan dalam operasi penertiban di Sepaku, PPU, Rabu (19/2).
AMANKAN: Tim gabungan tampak mengamankan salah satu PKL yang melawan dalam operasi penertiban di Sepaku, PPU, Rabu (19/2).

KALTIMPOST.ID, Kepala desa dan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) sudah melakukan upaya persuasif dan mengajak warga pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sempadan jalan negara di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU agar berjualan pada tempat yang telah disediakan.

“Namun, para pedagang yang mayoritas pendatang itu tetap berjualan di bahu jalan yang kemudian mengharuskan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) PPU berupaya untuk melakukan penegakan peraturan daerah (perda), Rabu (19/2),” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP PPU, Rakhmadi, Kamis (20/2).

Sejauh ini, lanjut dia, Kepala Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU Sunariyo, menyatakan kewalahan menangani PKL pendatang warga luar PPU itu, dan dibuktikan dengan suratnya  tertanggal 11 Februari 2025 ditujukan kepada Satpol PP PPU.

 Baca Juga: Kades dan Lurah PPU 'Digembleng' di Kopasgat, Pj Bupati Ikut Pantau!

Dalam surat itu, kepala desa minta agar polisi penegak perda ini melakukan penertiban PKL yang berada di areal depan perkantoran Desa Bumi Harapan, Masjid Nurul Muttaqin serta SDN 020 Sepaku, dengan lapak jualannya berada di pinggiran jalan negara atau jalan umum.

“Perlu diketahui dalam hal ini pedagang-pedagang tersebut sudah pernah dilakukan penertiban, peringatan serta imbauan berulang-ulang kali, namun hingga saat ini masih saja berjualan di areal tersebut,” kata Sunariyo seperti dikutip dalam suratnya.

Dalam penertiban PKL Rabu lalu itu Satpol PP PPU menyasar 12 pedagang yang berjualan asesoris, buah-buahan, ikan, ayam, dan kue-kue tradisional di tempat yang dilarang itu.

Saat penertiban, seperti diberitakan sebelumnya, sempat terjadi kericuhan setelah ada pedagang yang melempar anggota tim penertiban dengan kotoran ayam.

 Baca Juga: Misi Ciptakan 1.000 Pengusaha, Hipmi Balikpapan Gandeng Perguruan Tinggi

“Yang melawan pedagang buah, ayam dan ikan. Selebihnya mereka ikut aturan dan mau direlokasi ke tempat yang sudah disiapkan oleh pihak desa,” kata Rakhmadi. Setelah penertiban itu Satpol PP PPU telah memasang rambu larangan berjualan di tempat itu.

Seperti diberitakan, tim gabungan yang terdiri dari Polisi Militer (PM), Babinsa Sepaku, Bhabinkamtibmas Sepaku, dan Satpol PP PPU melakukan penertiban PKL di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU, Rabu (19/2).

Penertiban ini dilakukan pada pukul 08.50 Wita dan menyasar para pedagang kaki lima yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Saat penertiban, tim langsung membongkar lapak-lapak pedagang. Beberapa pedagang tidak terima barang dagangan mereka ditertibkan dan sempat terjadi kericuhan.

 Baca Juga: Pentas Seni dan Gebyar UMKM di PPU Akan Dikelola Pihak Ketiga, Konsep Menunggu Disbudpar

Bahkan, salah satu anggota tim penertiban tampak dilempari kotoran ayam oleh pedagang, dan hal itu yang kemudian menyulut terjadinya kericuhan. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh tim gabungan.

Kepala Seksi Operasional, Satpol PP PPU, Ali Sapada Tubo, usai penertiban menjelaskan, setelah situasi terkendali, tim gabungan dibagi menjadi beberapa kelompok untuk mengamankan arus lalu lintas, melakukan penertiban lapak, dan mengangkut barang dagangan ke truk.

Proses penertiban dan pengangkutan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.00 Wita. Setelah selesai, tim kembali ke kantor Satpol PP PPU di Jl. Propinsi, Km 8, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU.

“Pada pukul 11.36 Wita, tim tiba di kantor Satpol PP dan langsung mengamankan semua barang dagangan yang telah ditertibkan. Kegiatan penertiban selesai pada pukul 11.47 Wita, ditandai dengan apel yang dipimpin oleh Danton I Andi Marhaedi,” kata Ali Sapada Tubo.

 Baca Juga: SaHaRa, Paket Berbuka Puasa di Hotel Platinum Balikpapan, Sajikan Ratusan Menu Berbeda setiap Hari

Diungkapkannya, para pedagang yang menjadi korban penertiban menyampaikan beberapa keluhan, yaitu mereka tidak terima barang dagangan mereka ditertibkan oleh Satpol PP tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kemudian, pihak aparat desa setempat tidak melakukan imbauan terlebih dahulu kepada para pedagang, dan salah satu pedagang menuntut pertanggungjawaban atas barang dagangannya yang telah ditertibkan. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#kewalahan #satpol pp #Kades Bumi Harapan #ppu #penertiban pkl #PKL Pendatang