Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PT LAS Ajukan Permohonan Dana ke PT KJM untuk Lunasi Kewajiban Karyawan

Ari Arief • Selasa, 25 Maret 2025 | 17:45 WIB
DATANGI KANTOR: Karyawan PT LAS saat melakukan aksi demo dengan mendatangi kantor mereka untuk menuntut gaji dan THR.
DATANGI KANTOR: Karyawan PT LAS saat melakukan aksi demo dengan mendatangi kantor mereka untuk menuntut gaji dan THR.

 

KALTIMPOST.ID, PT Lambasardo Anugrah Sejahtera (LAS) mengajukan permohonan bantuan dana kepada perusahaan pertambangan batu bara PT Kaltim Jaya Mineral (KJM) untuk melunasi kewajiban pembayaran gaji, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pajak, Tunjangan Hari Raya (THR), dan pesangon karyawan.

Permohonan ini diajukan menyusul adanya potensi tuntutan dari karyawan yang melibatkan media, akibat keterlambatan pembayaran hak-hak mereka.

Project Manager PT LAS, Irvan A Saputra, Selasa (25/3) mengungkapkan, bahwa surat tersebut diteken Direktur PT LAS, Andi Jannes, menyusul beberapa kali puluhan karyawan subkontraktor PT KJM itu menggelar demo di kantornya di Labangka Barat, Kecamatan Babulu, PPU, menuntut pembayaran gaji, fasilitas BPJS, dan termasuk THR yang belum mereka penuhi.

“Terakhir mereka demonstrasi ke kantor kami pada Senin, 24 Maret 2025, dan rencananya disusul demo pada Selasa (25/3), namun saya tidak mengetahui karena Selasa saya berada di luar kota,” kata Irvan A Saputra.

 Baca Juga: Ini Pembahasan Kepala Otorita IKN Saat Bertemu Kapolda

Dalam surat yang ditujukan kepada jajaran direksi PT. KJM, termasuk Sarvesh Pramod Timblo, Thakkar Iswar, Adri Salim, dan Heru Purnomo.

Direktur Utama PT LAS, Andi Jannes, menjelaskan bahwa perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya terhadap karyawan.

“Saat ini, karyawan sudah mulai menuntut kami dengan melibatkan media untuk segera melunasi kewajiban ini. Untuk itu, mohon pengertian dari Direksi PT. KJM agar dapat membantu kami melakukan pembayaran kewajiban ini, sehingga tuntutan karyawan tidak sampai melebar kemana-mana,” tulis Andi Jannes dalam surat tersebut.

KJM adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang melakukan penambangan batu bara sejak tahun lalu di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, PPU, dan LAS selaku subkontraktor.

 Baca Juga: Profil Hamdan Ballal, Sutradara No Other Land yang Hilang Usai Diserang di Tepi Barat

Andi Jannes juga mengungkapkan bahwa hampir 95 persen karyawan PT. LAS telah diakhiri masa kerjanya (terminasi), namun hak-hak mereka belum sepenuhnya dibayarkan.

Total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai sekira Rp 800 juta. “Kami menginformasikan juga bahwa hampir 95 persen karyawan sudah kami terminasi, namun hak-hak mereka belum sepenuhnya kami bayar. Total kewajiban yang harus kami bayar adalah sekitar Rp 800.000.000,” jelasnya.

LAS berharap PT. KJM dapat memberikan bantuan untuk mengatasi permasalahan ini. "Sekali lagi mohon pengertian dari Direksi PT. KJM dapat membantu kami untuk mengatasi hal ini," lanjut Andi Jannes.

 Baca Juga: Diserang Pemukim Yahudi Ilegal, Diculik Tentara! Nasib Hamdan Ballal, Pemenang Oscar 'No Other Land' Masih Misterius

Surat permohonan pembayaran ini telah disampaikan dan PT. LAS menunggu respons dari PT. KJM.

"Demikian surat permohonan pembayaran invoice disampaikan dan kami menunggu feedbacknya, besar harapan kami permohonan ini dapat dikabulkan," pungkas Andi Jannes.

Sementara itu, Direktur PT KJM, Hari Purnomo yang dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp (WA) sekira pukul 14.39 Wita, Selasa (25/3) tidak memberi tanggapan, kendati pesan tampak centang dua, tanda pesan terbaca.

Sebelumnya, Hari Purnomo juga tidak membalas pesan konfirmasi media ini terkait pewartaan sebelumnya.

Pihak LAS dalam berita mengatakan, tidak bisa membayar gaji karyawan, dan termasuk THR tahun ini lantaran belum dibayar oleh KJM senilai Rp 2 miliar lebih. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#PT KJM #tunggakan gaji #konflik perusahaan #PT LAS #ppu #Permohonan Dana #thr karyawan