KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu Untuk Rakyat (Guntur) Penajam Paser Utara (PPU) melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada 27 Maret 2025.
Dalam surat bernomor 005/DPP-LSM-GTR/III/2025 tersebut, LSM Guntur mendesak Kejagung RI untuk mengusut tuntas dugaan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan pertambangan batu bara selama bertahun-tahun di kawasan Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, PPU.
LSM Guntur menduga perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas yang merusak lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berdampak buruk terhadap ekosistem di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Kerusakan tersebut meliputi sumber air dan mata pencaharian masyarakat sekitar.
“Kami menduga kuat perusahaan bersangkutan melakukan aktivitas yang merusak lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berdampak buruk terhadap ekosistem di sekitar wilayah operasional perusahaan tersebut, termasuk kebutuhan dasar sumber air dan mata pencaharian,” kata Ketua Umum LSM Guntur, Kasim Assegaf, kepada Kaltim Post, Rabu (2/4).
Didampingi Sekretaris Umum, Andi Nurhakim, ia mengatakan, bahwa LSM Guntur juga menyoroti adanya indikasi bahwa perusahaan tersebut diduga kebal terhadap hukum, diduga karena mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.
Mereka menduga, kekuatan finansial perusahaan menjadi faktor yang melatarbelakangi perlindungan tersebut.
“Kami juga mencatat adanya indikasi bahwa perusahaan ini kebal terhadap hukum, dikarenakan diduga mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum, yang kemungkinan terkait dengan kekuatan finansial perusahaan,” ungkap Kasim Assegaf.
Dalam surat tersebut, LSM Guntur melampirkan Berita Acara Kunjungan Komisi IV DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 14-15 Desember 2021 ke lokasi tersebut.
Kunjungan tersebut, tulis Kasim Assegaf dalam surat, mengonfirmasi adanya kerusakan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut.
LSM Guntur berharap Kejagung RI dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum terkait perusakan lingkungan.
Mereka juga meminta Kejagung RI melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi perusahaan.
“Kami sangat menghargai perhatian Kejaksaan Agung terhadap masalah ini dan berharap audiensi ini dapat memberikan solusi yang adil dan tepat untuk kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup,” kata Sekretaris Umum LSM Guntur, Andi Nurhakim, menambahkan.
Selain berita acara kunjungan, LSM Guntur juga melampirkan dokumentasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan itu sebagai bukti pendukung.
Editor : Almasrifah