Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pejabat Masuk Penjara, Perusahaan Tambang yang Disoal LSM Guntur PPU Sudah Lama Tak Beroperasi

Ari Arief • Jumat, 4 April 2025 | 13:58 WIB

HIMPUN DATA: Ketua Umum LSM Guntur, PPU, Kasim Assegaf (kanan) saat mengumpulkan data dengan mendatangi rumah-rumah penduduk di Mentawir, Sepaku, PPU.
HIMPUN DATA: Ketua Umum LSM Guntur, PPU, Kasim Assegaf (kanan) saat mengumpulkan data dengan mendatangi rumah-rumah penduduk di Mentawir, Sepaku, PPU.
KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Perusahaan pertambangan batu bara yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Guntur Penajam Paser Utara (PPU) melalui surat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 27 Maret 2025 atas dugaan kerusakan lingkungan hidup, diketahui telah lama menghentikan kegiatan operasionalnya di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, PPU.

Informasi yang dihimpun pada Jumat (4/4) mengindikasikan bahwa kegiatan pertambangan tersebut telah dilanjutkan oleh perusahaan lain.

Lurah Mentawir, Kecamatan Sepaku, PPU, Nelva Susanti, saat dikonfirmasi media ini membenarkan apabila perusahaan dimaksud sudah tidak lagi beroperasi di wilayah kerjanya.

"Benar, sejak tahun 2017 sudah tidak ada kegiatan dan setelah itu dilanjut oleh perusahaan lain sampai akhir 2020,” kata Nelva Susanti, Jumat (4/4).

Dengan demikian, lanjut dia, bahwa kedua perusahaan, yang salah satunya dilaporkan oleh LSM Guntur PPU ke Kejagung RI itu sudah tidak beroperasi lagi.
Hal yang sama juga diterangkan oleh Sekretaris Umum LSM Guntur PPU, Andi Nurhakim, Jumat (4/4).

“Iya, sudah tidak beroperasi lagi tapi mereka harus bertanggung jawab dengan apa yang sudah mereka lakukan,” kata Andi Nurhakim.

Bahkan, lanjutnya, selain melaporkan ke Kejagung RI, LSM-nya juga meminta jadwal audiensi dengan Komisi IV DPR RI melalui surat tertanggal 26 Maret 2025.

“Tak hanya itu, kami juga telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri PPU,” ujarnya.

“Gugatan kami ajukan di mana mereka dalam menjalankan kegiatannya benar-benar brutal dan tidak memperdulikan aspek-aspek lingkungan. karena sangat membahayakan. Lingkungan rusak parah, masyarakat terdampak akibat kerusakan lingkungan dan daerah dirugikan,” tambahnya.

Berdasarkan penelusuran media ini, persoalan tambang batu bara yang belakangan disoal oleh LSM Guntur ini telah menelan korban.

Salah satu pejabat teras yang berkaitan dengan ranah pertambangan dan energi Kabupaten PPU, pernah dipenjara terkait kasus penerbitan izin tambang di Mentawir ini.

Kasus ini berkaitan dengan tumpang tindih izin lahan tambang batu bara. Terdapat dua perusahaan yang saling klaim lahan tersebut, yaitu perusahaan yang kini disoal oleh LSM Guntur dan perusahaan lainnya.

Pejabat tersebut menjalani hukuman 7 bulan pidana setelah pengadilan dapat membuktikan yang bersangkutan terlibat dalam penerbitan izin untuk persero kedua itu.

Hingga kini, Kaltim Post masih berusaha menghubungi perusahaan pertambangan yang telah dilaporkan ke Kejagung RI tersebut, untuk mendapatkan tanggapan terhadap upaya LSM Guntur yang meminta pertanggungjawabannya yang disebut-sebut diduga operasional perusahaannya telah merusak lingkungan di Mentawir.

Mengutip pewartaan sebelumnya, selain mengirim surat ke Kejagung RI pada 27 Maret 2025 untuk keperluan audiensi, LSM Guntur PPU juga mendesak Komisi IV DPR RI untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait tindak lanjut kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh perusahaan pertambangan batu bara di Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, yang merupakan bagian dari wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Desakan ini disampaikan melalui surat permohonan resmi yang ditujukan kepada ketua Komisi IV DPR RI di Jakarta, tertanggal 26 Maret 2025.

LSM Guntur, yang bergerak di bidang pengawasan lingkungan dan advokasi sosial, menyatakan keprihatinannya atas lambatnya penanganan kasus yang telah berlangsung cukup lama ini.

Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh sebuah perusahaan ini telah berlangsung cukup lama dan belum ada penyelesaian yang jelas.

“Sebelumnya, Komisi IV DPR RI telah melakukan kunjungan ke lokasi pada 14-15 Desember 2021 untuk memantau situasi ini. Namun, hingga saat ini, kami tidak melihat adanya tindak lanjut nyata baik dari pihak DPR RI maupun dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ungkap Kasim Assegaf, ketua umum LSM Guntur PPU, Kamis (3/4).

Ditegaskannya, bahwa LSM Guntur menyoroti dampak parah pencemaran lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar, termasuk tercemarnya sumber air minum dan sungai, serta terganggunya mata pencaharian warga.

Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan ekosistem secara keseluruhan. “Kami mengangkat problem ini agar diketahui oleh para pihak dan segera mengambil langkah-langkah diperlukan,” ujarnya.

Dalam RDP yang diusulkan, LSM Guntur berharap Komisi IV DPR RI dapat membahas beberapa poin penting, antara lain, evaluasi hasil kunjungan Komisi IV DPR RI dan KLHK ke lokasi diduga terjadi pencemaran; langkah hukum yang telah dan akan diambil terhadap perusahaan yang diduga melakukan pencemaran; dan tindak lanjut KLHK dalam pemulihan lingkungan dan pemberian sanksi kepada perusahaan.

Di luar itu, lanjut dia, LSM Guntur PPU juga meminta komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat terdampak di Kelurahan Mentawir. Dikatakannya, pada 2021 anggota Komisi IV DPR RI yang telah hadir pada kunjungan sebelumnya berjumlah empat orang.

“Kami berharap Komisi IV DPR RI dapat memfasilitasi rapat dengar pendapat ini dalam waktu dekat, agar masalah ini dapat segera ditangani dengan serius dan transparan," tegas Andi Nurhakim, sekretaris umum LSM Guntur PPU, menambahkan, Kamis (3/4). (*)

Editor : Almasrifah
#lsm #ppu #sepaku #batu bara #Mentawir