Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

MUI PPU Kaji Aplikasi Pengubah Wajah: Halal atau Haram?

Ari Arief • Senin, 7 April 2025 | 15:58 WIB

HALAL ATAU HARAM: MUI PPU masih mengkaji aplikasi pengubah wajah.
HALAL ATAU HARAM: MUI PPU masih mengkaji aplikasi pengubah wajah.
KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Penajam Paser Utara (PPU) masih mempelajari beredarnya sejumlah aplikasi yang bisa diunduh melalui internet, yang berfungsi mengubah wajah seseorang menjadi tampak lebih tampan untuk laki-laki atau menjadi lebih cantik untuk perempuan.

Proses mempelajari terkait hukum halal dan haramnya itu setelah MUI PPU mendapatkan pertanyaan dari beberapa umat Islam di daerah ini berkaitan dengan hukum mengaplikasikan unggahan tersebut untuk mengubah wajah.

“Pertanyaan bagus ini. Nanti, insyaallah saya buat ulasan jawabannya,” kata Ketua Umum MUI PPU, KH Abu Hasan Mubarok, baru-baru ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI PPU Ustaz Hamdi. Namun, kata dia, karena hal ini merupakan hal baru ia tidak serta merta mengeluarkan fatwa berkaitan dengan penggunaan aplikasi dimaksud.

“Karena ini masalah baru, jadi untuk menjawab perlu kajian khusus,” kata Hamdi. Sementara itu, berbagai pandangan yang dihimpun media ini, Senin (7/4) menyebutkan, bahwa Islam mengajarkan bahwa Allah SWT menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya (QS. At-Tin: 4).

Mengubah ciptaan Allah secara permanen atau berlebihan dianggap sebagai tindakan yang tidak menghargai ciptaan-Nya.

Namun, para ulama berbeda pendapat tentang batasan perubahan yang diperbolehkan. Perubahan yang bersifat sementara dan tidak mengubah esensi ciptaan, seperti penggunaan riasan atau filter foto yang wajar, mungkin tidak termasuk dalam kategori perubahan yang dilarang.

Misalnya, perlu pula diketahui tujuan penggunaan aplikasi tersebut sangat penting. Jika digunakan untuk tujuan yang baik, seperti meningkatkan kepercayaan diri dalam batas wajar atau untuk keperluan seni, mungkin tidak ada masalah.

Namun, jika digunakan untuk tujuan yang buruk, seperti penipuan, pemalsuan identitas, atau menimbulkan kesombongan, maka hal itu dilarang.

Selain itu, juga berkaitan dengan perubahan yang berlebihan dan mengubah identitas asli seseorang secara signifikan dianggap tidak diperbolehkan.

Perubahan yang bersifat permanen, seperti operasi plastik yang tidak diperlukan secara medis, juga dianggap tidak diperbolehkan. Tidak hanya, potensi dampak negatif juga perlu dicari tahu.

Karena penggunaan aplikasi pengubah wajah secara berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif, seperti ketidakpuasan terhadap diri sendiri, ketergantungan pada penampilan palsu, munculnya kesombongan dan kebanggaan yang berlebihan, dan berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan penipuan. (*)

Editor : Almasrifah
#mui #aplikasi #ppu #majelis ulama indonesia #MUI PPU