KALTIMPOST.ID, Pengambilalihan kepengurusan Lembaga Adat Paser (LAP) dari tingkat pusat hingga wilayah oleh Pemangku Adat Paser, H. Aji Muhammad Natsir terhitung 12 April 2025 tidak mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LAP Kaltim, Aji Habibullah, Minggu (13/4).
Ia tidak merespons konfirmasi media ini yang menanyakan sikapnya terkait pengambilalihan tersebut.
Karena tidak mendapatkan respons, Kaltim Post kemudian berusaha mendapatkan konfirmasi mengenai hal ini dengan menghubungi Humas DPP LAP Kaltim, Firmansyah Nabawi, Selasa (15/4), tetapi juga tidak mendapatkan tanggapan.
Baca Juga: Dari Desa ke Kota, Tapi Lupa Jalan Pulang, Lagu Bimbi Karya Titiek Puspa Ternyata tentang Kita
Pesan konfirmasi lewat WhatsApp (WA) yang dikirim ke ponselnya pada Senin (14/4) juga tidak mendapatkan jawaban.
Sehingga belum diketahui sikap DPP LAP Kaltim terkait pengambilalihan oleh pemangku adat Paser ini.
Dalam pewartaan sebelumnya, Pemangku Adat Paser, H. Aji Muhammad Natsir, dengan gelar Kakah Demong Agong Natadinigrat, secara mengejutkan mengeluarkan dekrit pengambilalihan seluruh kepengurusan LAP, mulai dari tingkat pusat hingga wilayah.
Langkah ini diambil di tengah kisruh internal yang melanda lembaga tersebut, demi menjaga kondusivitas masyarakat adat Paser.
Baca Juga: Di Balik Sambutan Hangat Dekranasda Kaltim, Dewi Yuliana Bawa Harapan Baru untuk UMKM PPU
Dalam surat keputusan yang dikeluarkan pada Sabtu, 12 April 2025, Pemangku Adat Paser menyatakan keprihatinannya atas kondisi LAP saat ini.
“Seluruh masyarakat adat Paser harus berada dalam keadaan kondusif demi kenyamanan dan ketentraman masyarakat secara umum,” tulis Aji Muhammad Natsir dalam surat tersebut, seperti dikutip media ini, Minggu (13/4).
Pengambilalihan ini bukan sekadar pergantian kepemimpinan biasa. Pemangku Adat Paser juga mengeluarkan serangkaian tuntutan yang mengindikasikan keinginan kuat untuk mengembalikan LAP ke akar tradisi.
Baca Juga: Tren Positif DPK Syariah Berlanjut, Giro dan Deposito Bertumbuh
Salah satunya adalah pengembalian syarat usia minimal 40 tahun bagi calon ketua Umum DPP, DPD, dan DPW LAP.
Selain itu, ia juga menuntut pengembalian peran sesepuh adat Paser dalam kepengurusan, dengan komposisi minimal 60 persen.
“Mengembalikan peran Dewan Majelis Adat Paser dalam ruang lingkup keadatan Paser di Lembaga Adat Paser,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat keputusan tersebut.
Pemangku Adat Paser juga menekankan pentingnya mengembalikan organisasi LAP ke mekanisme awal sesuai dengan adat istiadat Paser.
Baca Juga: Warga Loktuan Diimbau Segera Tampung Air, Perumda Tirta Tamman Bakal Lakukan Perawatan WTP
Selama masa pengambilalihan, semua urusan kelembagaan LAP harus melalui pengetahuan dan keputusan dari Pemangku Adat Paser, serta para penasehat lembaga adat, termasuk Sultan Paser/Pendiri LAP, SPYM DR. (HC) Aji Muhammad Jarnawi, SH.
Pengambilalihan ini buntut Ketua Umum DPP LAP Kaltim, Aji Habibullah, membekukan kepengurusan DPD LAP Penajam Paser Utara (PPU) periode 2022-2026 yang diketuai oleh Musa.
Pembekuan ini berlaku untuk seluruh jajaran pengurus. “Pembekuan terhadap seluruh kepengurusan DPD LAP PPU ini terhitung sejak 9 April 2025,” kata Ketua Umum DPP LAP Kaltim, Aji Habibullah saat mendatangi Redaksi Kaltim Post PPU di Penajam, Kamis (10/4).
Baca Juga: Anak Titiek Puspa Buka Suara, Kenapa Tak Ada yang Lanjutkan Warisan Musik Sang Legenda?
Dikatakannya, surat pembekuan kali pertama telah disampaikannya kepada Bupati PPU, Mudyat Noor, selaku pembina organisasi kemasyarakatan ini, Kamis (10/4).
Aji Habibullah mengatakan, untuk sementara agar roda organisasi kedaerahan ini di PPU tetap berjalan pihaknya menunjuk Firmansyah Nabawi yang sebelumnya menjabat kepala Bidang Humas DPP LAP Kaltim untuk posisi pelaksana tugas (plt) ketua DPD LAP PPU.
“Penunjukan ini sampai ada kepengurusan DPD LAP PPU yang baru,” katanya. “Intinya, keputusan pembekuan terhadap kepengurusan DPD LAP PPU ini diambil demi menjaga keberlangsungan dan kredibilitas lembaga adat dalam menjalankan perannya di masyarakat,” kata Aji Habibullah. ***
Editor : Dwi Puspitarini