Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dana Korpri PPU Dipinjamkan sejak 2021 Belum Kembali, LAKI Desak Audit

Ari Arief • Minggu, 20 April 2025 | 18:19 WIB
Ilustrasi istimewa
Ilustrasi istimewa

KALTIMPOST.ID, PENAJAM- Belum kembalinya dana kas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Penajam Paser Utara (PPU) yang dipinjamkan oleh ketua Korpri PPU sebesar Rp 1 miliar kepada pihak lain pada 2021 memantik tanggapan dari lembaga non-pemerintah yaitu Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU. 

Wakil Ketua II DPC LAKI PPU, Suwandi, bahwa pihaknya turut prihatin atas tindakan ketua Korpri dan pengurusnya yang disebutnya tidak profesional menjalankan dan mengelola iuran anggota dengan meminjamkan iuran anggota kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.

“Hal ini dapat menimbulkan konsekuensi yang serius baik secara organisasi, administrasi, maupun hukum pidana atau perdata,” kata Wakil Ketua II DPC LAKI PPU, Suwandi, Minggu (20/4).

LAKI, lanjutnya, menyarankan agar anggota Korpri segera melakukan audit internal maupun eksternal untuk menelusuri transaksi dan pertanggungjawaban dan jika ditemukan adanya indikasi kerugian atau pelanggaran hukum, maka bisa dilaporkan kepada pihak berwajib.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Hukum, Korpri PPU, Pitono, yang juga kepala Bagian Hukum Setkab PPU yang telah ditunjuk oleh Ketua Korpri PPU periode 2022-2027, Pang Irawan, untuk mengurusi persoalan ini, mengatakan, bahwa Korpri itu organisasi berdasar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan semua mekanisme diatur dalam aturan organisasi.

“Beberapa kali pertemuan dengan pihak terkait, namun belum deal (sepakat) karena harus melibatkan pihak peminjam dan kami kesulitan untuk mempertemukannya apalagi mantan ketua Korpri yang demisioner sudah wafat semakin mempersulit. Tapi, kami tetap berusaha dengam dukungan tim dan dibantu LKBH Uniba,” kata Ketua Bidang Hukum, Korpri PPU, Pitono, Minggu (20/4).

Pitono mengatakan sejauh ini tidak ada batasan waktu kapan dana sebesar itu bisa kembali ke kas Korpri. Namun, pihaknya akan terus berupaya karena hal itu merupakan amanah organisasi untuk upaya mengembalikan dana dimaksud. 

“Hanya masalah pertemuan antara para pihak saja yang belum terwujud untuk mempertemukan persepsi dan itu belum bisa kami ungkap ke publik karena ada beberapa hal yang belum bisa kami ungkapkan,” katanya.

Ketua Korpri PPU, Pang Irawan, Selasa (15/4), menjelaskan, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk mengembalikan uang tersebut ke kas organisasi. 

Bahkan, upaya itu dibarengi pula dengan membentuk tim hukum yang dipimpin Ketua Bidang Hukum, Korpri PPU, Pitono, yang juga kepala Bagian Hukum Setkab PPU. Selain itu, pihaknya juga menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Balikpapan (Uniba). 

“Problem mendasarnya sekarang ini adalah ketua Korpri PPU kala itu yang meminjamkan dana tersebut kepada pihak lain sebesar Rp 1 miliar itu orangnya sudah meninggal dunia pada Selasa, 5 Maret 2024,” kata Pang Irawan. 

Meski demikian, kata Pang Irawan, upaya ini masih terus dikomunikasikan kepada para pihak yang berkaitan dengan persoalan pinjaman Rp 1 miliar itu. 

Pasalnya, uang sebesar itu dipinjamkan oleh ketua Korpri PPU sebelum dirinya kepada seorang pengusaha yang tinggal di wilayah PPU. “Kami berharap agar uang Korpri ini segera bisa diambil kembali,” tuturnya.

Editor : Uways Alqadrie
#pemkab ppu #LAKI PPU