KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Setelah sebelumnya memilih tidak berkomentar, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Adat Paser (LAP) Kaltim Aji Habibullah bin Aji Anshari Aji Saman akhirnya buka suara menanggapi pemberhentiannya dari jabatannya yang diputuskan melalui Rapat Pimpinan Majelis Besar LAP di Hotel Sadurengas, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Ahad (20/4).
“Jadi, kalau secara mekanisme adat tidak ada ranah pemberhentian saya sepihak. Apalagi mekanisme kelembagaan sangat jauh karena saya secara sah dipilih di mubes. Jadi, saya secara pribadi masih belum bisa terima untuk hasil yang diputuskan sepihak,” kata Aji Habibullah bin Aji Anshari Aji Saman, Senin (21/4).
Selanjutnya, ia meminta media ini untuk mengutip pernyataannya yang terekam dalam sebuah video berkaitan dengan hal itu melalui sebuah podcast. “Kutip saja dari video saya,” ujarnya.
Dalam video berdurasi sekira 1,29 menit itu ia menegaskan, bahwa dirinya dipilih menjadi ketua umum melalui mubes kelima tahun 2024, dan tegas menolak terhadap surat keputusan pemberhentian yang ditujukan kepada dirinya.
“Atas pemberhentian saya itu saya menolak. Dan saya sampaikan kepada teman-teman DPD dan pengurus lainnya, DPP dan DPW, tokoh-tokoh ataupun organisasi-organisasi kemasyarakatan yang telah menyampaikan hal ini kepada saya, saya menolak keputusan seperti itu, dan saya anggap keputusan sepihak juga,” tegasnya.
Sejauh ini, lanjutnya, belum ada islah dengan pemangku adat untuk memanggil dirinya dan mempertemukan dirinya dengan pengurus DPD LAP PPU yang dibekukan termasuk alasannya.
“Ya itu harapan saya dan saya nyatakan hari ini, tanggal 20 April 2025, surat (berisi pemberhentian) itu saya anggap tidak sah, dan saya tetap berpegang pada SK saya dilantik pada tanggal 4 Agustus 2024. Dan saya tetap berpegang pada itu, ketentuan hukum yang berlaku saya tetap berpegang teguh pada itu, berpegang teguh pada AD/ART yang ada di Lembaga Adat Paser,” tegasnya. (*)
Editor : Almasrifah