KALTIMPOST.ID, Temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) tahun anggaran 2017 senilai Rp 1.508.212.126,12 hingga kini masih menjadi misteri.
Dana dengan nilai fantastis tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan, dan berdasarkan kesepakatan, harus dikembalikan dalam waktu dua bulan sejak LHP diterbitkan pada 7 Mei 2025 lalu.
Kondisi ini sontak membuat sejumlah pihak yang diduga terlibat terancam "tak nyenyak tidur".
Pasalnya, batas waktu pengembalian dana desa yang jumlahnya sangat besar itu semakin dekat.
“Ini temuan terbesar pada tahun anggaran 2017, LHP-nya keluar beberapa hari lalu, dan yang terduga tersangkut adalah orang yang kemarin (diduga bermasalah),” ungkap Zaenuri, seorang tokoh masyarakat Desa Sebakung Jaya sekaligus pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat, Kamis (15/5).
Zaenuri mengungkapkan, informasi yang ia peroleh menyebutkan bahwa salah satu nama yang diduga kuat turut bertanggung jawab atas raibnya dana tersebut saat ini bahkan bekerja di kantor Kecamatan Babulu.
Sebagai pengawas BUMDes, Zaenuri merasa memiliki hak untuk mempertanyakan dan mendesak pengembalian dana desa yang menurutnya sangat signifikan itu.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini pada Kamis (15/5), dana Rp 1,5 miliar lebih itu merupakan akumulasi temuan dari tiga tahun anggaran.
Rinciannya adalah temuan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 2.045.154.820,22, di mana telah dikembalikan sebesar Rp 918.077.836,56, sehingga masih tersisa Rp 1.127.076.983,56.
Kemudian, temuan tahun anggaran 2018 sebesar Rp 244.073.293, dengan pengembalian ke kas desa baru mencapai Rp 69.135.000. Terakhir, temuan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 206.196.859.
Lebih lanjut, Zaenuri mengatakan bahwa untuk tahun anggaran 2019, pihaknya masih menunggu hasil rekapitulasi dari Inspektorat PPU untuk mengetahui besaran temuannya.
“Kami memang sedang mendesak pemerintahan desa untuk memberikan batas waktu pengembalian selama dua bulan. Jika setelah itu tidak lunas, maka kami, atau masyarakat, akan meneruskan hasil temuan ini ke aparat penegak hukum,” tegas Zaenuri.
Sementara itu, Kepala Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU, Sajidin, saat dikonfirmasi secara terpisah pada Kamis (15/5), membenarkan adanya LHP dengan angka temuan sebesar itu.
Namun, ia enggan memberikan tanggapan lebih lanjut terkait permasalahan ini. “Kemarin, tanggal 7 Mei, kami langsung meminta (data) ke sana (Inspektorat),” kata Sajidin singkat.
Ketika ditanya mengenai sikap pemerintahan desanya terkait pemberian tenggat waktu pengembalian dana sebesar Rp 1,5 miliar lebih tersebut, Sajidin justru memberikan jawaban yang ambigu.
"Wah, pertanyaannya pasang perangkap," katanya.
Kaltim Post, Kamis (15/5) berupaya mengonfirmasi hal ini ke pejabat teknis di Inspektorat PPU.
Namun, tidak banyak keterangan yang bisa ditulis, kecuali, selain sumber kompeten membenarkan informasi tersebut meski menolak namanya disebutkan dalam pemberitaan, juga ada keterangan yang kemudian dinyatakan sebagai untuk tidak diekspose.
Karena itu, sebaiknya ditunggu saja kelanjutan episode dana milik desa ini, terlebih karena desakan masyarakat agar uang sebesar itu segera dikembalikan ke kas desa.
Editor : Hernawati