KALTIMPOST.ID, Temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) tahun anggaran 2017 senilai Rp 1.508.212.126,12 hingga kini masih menjadi misteri, dan memantik beragam reaksi, termasuk dari kalangan praktisi hukum di PPU.
Salah satunya, tanggapan datang dari Hendri Sutrisno, pemilik firma hukum Hendri Sutrisno dan rekan, Jumat (16/5).
Dalam pewartaan sebelumnya bahwa salah satu nama yang disebutkan diduga turut bertanggung jawab terhadap keuangan itu adalah saat ini bahkan bekerja di kantor Kecamatan Babulu.
“Pak camat Babulu harusnya klarifikasi terkait pemberitaan tersebut karena diduga menyangkut instansinya,” kata Hendri Sutrisno.
Di samping itu, dia juga meminta kepada aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) harus memeriksa oknum yang bersangkutan, dan jika terbukti maka harus diberikan sanksi kepegawaian.
“jadi, jangan diam saja,” katanya.
Pantauan media ini menunjukkan bahwa perbincangan mengenai hal tersebut juga ramai di grup WhatsApp (WA).
Beberapa pihak mendesak penyelesaian serius terkait masalah keuangan desa ini. Mereka berharap pihak berwenang tidak lemah dalam menanganinya.
“Soalnya, kasus tahun 2017 itu belum juga selesai sampai sekarang,” tulis seorang anggota grup WA sekira pukul 10.41 Wita, Jumat (16/5).
Camat Babulu yang dihubungi media ini melalui Sekretaris Camat Babulu, PPU, Sajiran, Jumat (16/5), mengungkapkan, bahwa camat Babulu telah mengagendakan pertemuan dengan para pihak yang secara teknis berkaitan langsung dengan persoalan keuangan tersebut.
“Diharapkan dengan pertemuan itu nanti bisa menyelesaikan hal ini dengan baik,” kata Sajiran.
Sementara itu, Kepala Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU, Sajidin tidak memberi respons saat dikonfirmasi kembali mengenai hal ini, Jumat (16/5).
Ia dikonfirmasi berkaitan permasalahan keuangan desa di wilayah kerjanya itu kini mendapatkan perhatian banyak pihak, dan apa tanggapannya terkait hal ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU, Muzamil, Jumat (16/5) mengatakan, agar masalah ini diselesaikan bersama BPD Sebakung Jaya.
“Kami wakil BPD Sebakung Jaya, berharap kepada pemerintahan desa, dalam hal ini, bapak kepala Desa Sebakung Jaya segera menyelesaikan LHP, sesuai arahan Inspektorat. Karena, pemerintahan desa ini, masih menjadi pembinaan dari Inspektorat, dan dari nominal yang sudah disebutkan di media sebelumnya masih ada SPJ yang belum terselesaikan, yang harus dilengkapi oleh pemerintahan desa. Dan harapan kami semoga permasalahan ini cepat mendapatkan solusi yang terbaik,” katanya.
Dikutip dari pewartaan sebelumnya, dana dengan nilai fantastis tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan, dan berdasarkan kesepakatan, harus dikembalikan dalam waktu dua bulan sejak LHP diterbitkan pada 7 Mei 2025 lalu.
Kondisi ini sontak membuat sejumlah pihak yang diduga terlibat terancam "tak nyenyak tidur".
Pasalnya, batas waktu pengembalian dana desa yang jumlahnya sangat besar itu semakin dekat.
“Ini temuan terbesar pada tahun anggaran 2017, LHP-nya keluar beberapa hari lalu, dan yang terduga tersangkut adalah orang yang kemarin (diduga bermasalah),” ungkap Zaenuri, seorang tokoh masyarakat Desa Sebakung Jaya sekaligus pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat, Kamis (15/5).
Zaenuri mengungkapkan, informasi yang ia peroleh menyebutkan bahwa salah satu nama yang diduga kuat turut bertanggung jawab atas raibnya dana tersebut saat ini bahkan bekerja di kantor Kecamatan Babulu.
Sebagai pengawas BUMDes, Zaenuri merasa memiliki hak untuk mempertanyakan dan mendesak pengembalian dana desa yang menurutnya sangat signifikan itu.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini pada Kamis (15/5), dana sebesar Rp 1,5 miliar lebih itu merupakan akumulasi temuan dari tiga tahun anggaran.
Rinciannya adalah temuan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 2.045.154.820,22, di mana telah dikembalikan sebesar Rp 918.077.836,56, sehingga masih tersisa Rp 1.127.076.983,56. Kemudian, temuan tahun anggaran 2018 sebesar Rp 244.073.293, dengan pengembalian ke kas desa baru mencapai Rp 69.135.000.
Terakhir, temuan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 206.196.859.
Lebih lanjut, Zaenuri mengatakan bahwa untuk tahun anggaran 2019, pihaknya masih menunggu hasil rekapitulasi dari Inspektorat PPU untuk mengetahui besaran temuannya.
“Kami memang sedang mendesak pemerintahan desa untuk memberikan batas waktu pengembalian selama dua bulan. Jika setelah itu tidak lunas, maka kami, atau masyarakat, akan meneruskan hasil temuan ini ke aparat penegak hukum,” tegas Zaenuri.
Sementara itu, Kepala Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, PPU, Sajidin, saat dikonfirmasi secara terpisah pada Kamis (15/5), membenarkan adanya LHP dengan angka temuan sebesar itu. Namun, ia enggan memberikan tanggapan lebih lanjut terkait permasalahan ini.
“Kemarin, tanggal 7 Mei, kami langsung meminta (data) ke sana (Inspektorat),” kata Sajidin singkat.
Ketika ditanya mengenai sikap pemerintahan desanya terkait pemberian tenggat waktu pengembalian dana sebesar Rp 1,5 miliar lebih tersebut, Sajidin justru memberikan jawaban yang ambigu.
"Wah, pertanyaannya pasang perangkap," katanya.
Kaltim Post, Kamis (15/5) berupaya mengonfirmasi hal ini ke pejabat teknis di Inspektorat PPU. Namun, tidak banyak keterangan yang bisa ditulis, kecuali, selain sumber kompeten membenarkan informasi tersebut meski menolak namanya disebutkan dalam pemberitaan, juga ada keterangan yang kemudian dinyatakan sebagai untuk tidak diekspose.
Karena itu, sebaiknya ditunggu saja kelanjutan episode dana milik desa ini, terlebih karena desakan masyarakat agar uang sebesar itu segera dikembalikan ke kas desa.
Editor : Hernawati