Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD PPU Bahas Rencana Pemekaran Provinsi Kalimantan Tenggara dalam Rapat Finalisasi RTRW

Ahmad Maki • Jumat, 16 Mei 2025 | 18:45 WIB
Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Yusup.
Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Yusup.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Wacana pemekaran wilayah Kalimantan kembali mengemuka dalam Rapat Finalisasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang digelar di Gedung DPRD PPU pada Rabu (14/5/2025).

Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Yusup, yang memimpin langsung jalannya rapat, mengungkapkan bahwa PPU bersama sejumlah daerah lainnya tengah mempersiapkan pembentukan provinsi baru dengan nama Kalimantan Tenggara.

Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkab PPU, termasuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab PPU, Sodikin, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Rencana ini telah disampaikan kepada sejumlah kepala daerah, termasuk Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, Bupati PPU Mudyat Noor, dan Ketua DPRD PPU Raup Muin.

“Alhamdulillah, rencana pemekaran Kalimantan Tenggara ini mendapatkan respons positif. Daerah yang direncanakan masuk dalam wilayah provinsi baru ini adalah Balikpapan, PPU, Paser, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu. Sesuai dengan regulasi, pembentukan provinsi baru minimal harus terdiri dari lima kabupaten dan kota,” ujar Andi Yusup.

Pemekaran ini, menurut Andi, tidak hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut pembangunan infrastruktur dan peluang ekonomi. Salah satu proyek strategis yang dinilai penting untuk mendukung konektivitas adalah rencana pembangunan jembatan penghubung Nipah-Nipah–Balikpapan. Ia optimistis Pemerintah Kota Balikpapan juga akan menyetujui proyek ini.

Dalam rapat tersebut juga dibahas tantangan yang dihadapi PPU pasca-penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN), di mana satu kecamatan, yaitu Sepaku, telah menjadi bagian dari wilayah IKN.

“Kami mohon adanya kebijakan dari pemerintah pusat, karena setelah Sepaku menjadi bagian IKN, PPU hanya memiliki tiga kecamatan. Padahal sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, satu kabupaten minimal harus memiliki lima kecamatan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah merancang pemekaran kecamatan dan desa guna memenuhi syarat tersebut.

Dengan adanya rencana ini, Andi Yusup berharap percepatan pembangunan dan pemerataan infrastruktur dapat terwujud, sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat di tengah dinamika perubahan wilayah akibat kehadiran IKN.

“Kami berharap ada pendekatan strategis nasional, agar pemekaran desa bisa dipercepat tanpa melalui tahapan desa persiapan yang terlalu panjang,” imbuhnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#dprd ppu #DPRD Penajam Paser Utara #raperda