Sebelumnya, Pemkab PPU kalah dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (25/5). Suwandi, salah satu kuasa hukum warga, menyatakan keraguannya terhadap langkah banding Pemkab.
"Pemkab berencana naik banding karena belum menerima salinan keputusan. Kalau sudah menerima dan membaca, kami yakin tidak bakalan ada upaya naik banding," kata Suwandi, Senin (26/5).
Ia mengatakan, keputusan PTUN Samarinda dinilainya sudah sangat tepat dengan mempertimbangkan aturan hukum baru, legalitas batas dan lain sebagainya.
“Saya optimistis apabila Pemkab PPU membaca secara detail dan tuntas tidak bakalan mengajukan upaya hukum naik banding,” katanya.
Diwartakan sebelumnya, Pemkab PPU menyatakan belum menerima salinan resmi putusan PTUN Samarinda yang mengabulkan gugatan puluhan warga Kompleks Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah, Sungai Parit, Kecamatan Penajam, PPU.
Putusan tersebut, yang dibacakan pada Kamis (22/5), mewajibkan Pemkab PPU untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati PPU No. 500.17/190/2024 tentang Penetapan Subjek dan Objek Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 00001 dan HPL 00002 Perumahan Korpri Sungai Parit.
Kepala Bagian Hukum Setkab PPU, Pitono, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah daerah, mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa mempelajari lebih lanjut putusan tersebut karena salinan belum diterima.
“Salinan keputusan belum kami terima. Soalnya, kewajiban bayar biaya perkara dulu baru dikirimkan,” ujar Pitono, Minggu (25/5).
Meski demikian, Pitono menegaskan bahwa Pemkab PPU akan segera membahas permasalahan ini dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ia juga memastikan bahwa Pemkab PPU akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Samarinda.
“Untuk upaya banding kami akan laksanakan,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa alasan banding akan dirumuskan pada Senin (26/5).
Senada dengan Pitono, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, juga membenarkan bahwa informasi mengenai putusan tersebut sudah diterima, namun salinan resmi belum.
“Kami sudah mendapat kabar seperti itu, tetapi belum menerima salinan putusan. Dan tentunya akan kita pelajari nantinya apakah dengan dicabutnya atau dibatalkannya SK bupati tentang hibah akan selesai urusan? Atau ada langkah administrasi lain yang sebetulnya pemerintah daerah berkeinginan dapat menyelesaikan persoalan tersebut secepat mungkin," jelas Tohar.
Sebelumnya, PTUN Samarinda mengabulkan seluruh gugatan warga Kompleks Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah terhadap Pemkab PPU.
Putusan ini menjadi sorotan karena menyangkut status lahan dan hak pengelolaan di salah satu kompleks perumahan di PPU. Dengan rencana banding ini, perseteruan hukum antara warga dan Pemkab PPU kemungkinan besar akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.
Diwartakan sebelumnya, PTUN Samarinda telah mengabulkan seluruh gugatan puluhan warga Kompleks Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah, Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) terhadap Pemkab PPU.
Putusan ini, dibacakan pada sidang putusan di PTUN Samarinda pada Kamis (22/5), mewajibkan Pemkab PPU untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati PPU No. 500.17/190/2024 tentang Penetapan Subjek dan Objek Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 00001 dan HPL 00002 Perumahan Korpri Sungai Parit.
Suwandi, salah satu anggota tim kuasa hukum warga penggugat, Kamis (22/5) mengatakan, bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Samarinda menyatakan menolak eksepsi tergugat (Pemkab PPU) dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi warga Perumahan Korpri Sungai Parit yang telah berjuang menuntut kejelasan status lahan mereka.
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya," demikian salah satu poin pokok perkara yang tertera dalam salinan putusan, seperti dikutip Suwandi.
Selain itu, putusan juga memerintahkan agar Pemkab PPU, dalam hal ini tergugat, diwajibkan untuk mencabut SK Bupati PPU No. 500.17/190/2024.
Kasus ini, urai Suwandi, berawal dari perselisihan terkait status lahan perumahan yang diyakini warga telah dihibahkan kepada mereka, namun kemudian diterbitkan SK Bupati yang menetapkan HPL atas lahan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi warga yang mendiami perumahan tersebut.
Suwandi mengatakan, selain membatalkan SK Bupati, PTUN Samarinda juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 345.000.
Selaku kuasa hukum, lanjutnya, dengan adanya putusan ini, diharapkan Pemkab PPU segera menindaklanjuti dengan mencabut SK yang dimaksud, sehingga status hukum lahan Perumahan Korpri Sungai Parit menjadi jelas dan memberikan kepastian bagi ribuan warga yang tinggal di sana.
Keputusan ini juga menegaskan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam pengelolaan aset daerah demi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Setkab PPU, Pitono yang juga kuasa hukum Pemkab PPU saat dikonfirmasi media ini, Kamis (22/5) ia tidak banyak menanggapi.
“Gugatan penggugat diterima tapi kami belum terima salinan putusan. Selanjutnya, kami akan lapor prinsipal untuk langkah selanjutnya,” kata Pitono.
Seperti beberapa kali dilansir media ini, para pegawai negeri sipil (PNS) yang menempati kompleks perumahan itu, menggugat ke PTUN Samarinda akibat keberatan setelah tanah hibah yang sudah mereka terima sejak kurang lebih 16 tahun lalu akhirnya dicabut oleh Pemkab PPU melalui SK Bupati No. 500.17/190/2024, tertanggal 19 Juli 2024.
Para PNS itu merasa kecewa dengan keputusan tersebut. Mereka berargumentasi bahwa selama ini telah memenuhi kewajiban sebagai penerima hibah dan telah menempati lahan tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama.
Berkaitan dengan hal itu, puluhan warga telah mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN Samarinda, November 2024, dengan menunjuk kuasa hukum Ardiansyah, Suwandi, Sri Wahyuni, Irwan Saputra Pajerih, Dwi Indra Putranto.
Terdapat 23 warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah itu yang bertanda tangan untuk mengajukan gugatan tata usaha negara.
Mereka adalah Umar Dhani, Abdul Latief, Sunardi, Wastuti, Turidi, Dedy Irawan, Budi Sutiyono, Hamzah P, Herlina Yusanty, Soeriyansyah, Awaluddin, Rozan Faisal, Jerniati D, Sukaeri, Solikati, Syamsul Adha, A Asnidar, Jamaluddin, Subakti, Andri Febriady, Agus Dedi, Agus Hidayat, Danil Marjuki.
Mereka ini menuntut pada pokoknya agar SK pencabutan tanah hibah itu dibatalkan.
SK Bupati PPU yang dianggap sepihak itu masing-masing No. 500.17/190/2024 tentang Penetapan Subjek dan HPL 00001 dan (HPL) 00002 Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah, Sungai Parit, dan kawasan pemerintahan Kelurahan Sungai Parit, tertanggal 19 Juli 2024. (*)
Editor : Almasrifah