KALTIMPOST.ID, PENAJAM- Badan Bank Tanah merupakan sebuah entitas khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah. Lembaga ini memiliki kewenangan istimewa untuk memastikan ketersediaan tanah demi mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Mandat ini mencakup penyediaan lahan untuk berbagai keperluan, seperti kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, hingga reforma agraria. Seluruh amanah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah telah direalisasikan dalam berbagai bentuk.
Contohnya, penyediaan tanah untuk pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, jalan tol IKN Seksi 5B, pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta pemanfaatan lahan untuk badan hukum swasta, baik skala mikro maupun makro.
Namun, ada satu bagian penting yang masih memerlukan perhatian, yaitu reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah. Program ini merupakan pilar esensial dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di sektor pertanahan.
Titik terang mulai terlihat pada 20 Mei 2025, ketika Kantor Pertanahan (Kantah) Penajam Paser Utara (PPU) menerbitkan empat sertifikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah. Kabar ini bagaikan secercah harapan di tengah kegelapan.
“Ini adalah awal dari janji dan komitmen kami dalam mewujudkan keadilan ekonomi di bidang pertanahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Terbitnya sertifikat ini bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, menjadi cerminan semangat dan perjuangan kami dalam memberikan jaminan legalitas kepemilikan lahan bagi masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria,” kata Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja dalam keterangan resminya, Rabu (28/5).
Terbitnya sertifikat hak pakai ini merupakan bagian dari pelaksanaan reforma agraria tahap I di atas HPL Badan Bank Tanah di PPU. Pada 26-28 Februari 2025, Badan Bank Tanah bersama subjek reforma agraria tahap I telah melakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan kepada 129 subjek.
Jumlah tersebut, ada 75 yang telah menandatangani perjanjian dan sisanya akan menyusul secara bertahap. Reforma Agraria merupakan mandat yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan, Badan Bank Tanah wajib menyediakan minimal 30 persen tanah yang diperuntukkan negara bagi Badan Bank Tanah untuk reforma agraria.
“Terima kasih kepada semua pihak, baik itu Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), camat dan masyarakat yang turut mensukseskan program ini sehingga reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah dapat pecah telur,” kata Parman Nataatmadja.
Sementara itu, Team Leader Project PPU, Syafran Zamzami menambahkan, benefit reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah tidak hanya berupa kepastian hukum, tetapi juga mendapat kesempatan untuk mengembangkan tanahnya selama 10 tahun.
Setelah 10 tahun dimanfaatkan dengan baik, subjek Reforma Agraria dapat meningkatkan status tanahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM).
“Sehingga mereka mendapat peningkatan value dari tanahnya serta mereka juga akan mendapatkan benefit ekonomi dari hasil tanah yang mereka garap,” kata Syafran Zamzami.
Salah satu subjek penerima reforma agraria, Sugeng Waluyo (31), menyampaikan apresiasi atas telah terlaksananya penandatanganan perjanjian pemanfaatan reforma agraria. Sugeng mengaku akan segera menggarap tanahnya dengan tanaman sawit.
“Alhamdulillah, akhirnya tercapai dari yang sudah ditunggu. Kita sudah tanda tangan perjanjian untuk 10 tahun. Harapannya ke depan dapat memberikan manfaat yang luar biasa bagi perekonomian kami dan meningkatkatkannya ke sertifikat hak milik. Terima kasih Badan Bank Tanah telah menjamin semuanya sampai nanti diterimanya sertifikat hak pakai,” kata Sugeng Waluyo.
Editor : Uways Alqadrie