KALTIMPOST.ID-Dinas Perikanan (Diskan) Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyiapkan fasilitasi penerbitan surat tanda kebangsaan kapal atau PAS kecil bagi kapal-kapal nelayan tradisional.
Langkah itu sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap legalitas armada perikanan tangkap masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap dan Perizinan, Diskan PPU Lomo Sabani menyampaikan kegiatan itu akan melibatkan kerja sama antara Diskan PPU, Pemprov Kaltim, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan.
“Makanya kami mau memfasilitasi mereka untuk membuat izin PAS kecil. Itu semacam tanda kebangsaan kapal. Terutama untuk kapal-kapal dengan tonase di bawah 7 gross ton (GT),” ungkap Lomo ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/5).
Menurutnya, PAS kecil memiliki fungsi penting sebagai bukti kepemilikan kapal sekaligus dokumen legalitas yang menyatakan kebangsaan kapal. “Tanpa PAS kecil, kapal kecil tidak memiliki legal standing di laut,” jelasnya.
Diskan PPU menargetkan pengukuran terhadap 100 kapal nelayan yang akan dilaksanakan di dua lokasi.
Yakni di Pelabuhan Batu di Penajam dan kawasan pesisir Saloloang. Masing-masing titik akan melayani pengukuran 50 kapal.
“Kami tidak bisa menerbitkan surat ukur secara administratif. Tapi kami punya petugas cek fisik kapal. Nah, yang berwenang keluarkan surat ukur itu KSOP, makanya kami gandeng mereka,” terang Lomo.
Lomo mengungkapkan kegiatan itu sempat direncanakan berlangsung pada akhir Mei. Namun karena bertepatan dengan libur panjang dan mendekati momen Lebaran, maka jadwal pelaksanaan akan disesuaikan dalam waktu dekat. “Tim di provinsi dan KSOP sekarang sedang meramu jadwal yang pas,” ujarnya.
Ia menegaskan, kegiatan itu bukan bagian dari program anggaran Diskan PPU, melainkan hasil kolaborasi dengan pemprov dan KSOP, dengan biaya sepenuhnya dari Pemprov Kaltim.
“Jadi ini murni sinergi. Kami di daerah membantu dari sisi teknis dan pendataan nelayan,” katanya.
Selain pengukuran kapal, para nelayan juga akan difasilitasi rekomendasi dari Diskan PPU untuk mendukung penerbitan PAS kecil.
“Setelah kami berikan rekomendasi dan lengkapi dokumennya, baru diajukan ke KSOP untuk diterbitkan,” jelas Lomo.
Menurutnya, dengan adanya program itu, pemerintah berharap nelayan di PPU memiliki akses lebih baik terhadap perizinan resmi dan perlindungan hukum saat melaut.
Sekaligus meningkatkan kepercayaan mereka untuk mengembangkan usaha penangkapan ikan secara berkelanjutan.
Meski proses penerbitan PAS kecil memerlukan waktu beberapa bulan, Lomo berharap upaya itu bisa mempercepat legalisasi kapal-kapal nelayan lokal.
“Yang penting kapal sudah diukur dan dokumennya lengkap, sisanya tinggal tunggu proses dari KSOP,” pungkasnya. (ami/rd)
Editor : Romdani.