Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Komoditas di PPU Ini Tiba-Tiba Naik saat Harga Sembako Lain Masih Normal

Ari Arief • Minggu, 1 Juni 2025 | 16:20 WIB

 

Kepala Disketapang PPU, Mulyono.
Kepala Disketapang PPU, Mulyono.

KALTIMPOST.ID, Harga sejumlah komoditas pangan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terpantau relatif stabil pada akhir Mei 2025.

Hal itu, berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) PPU.

Meskipun ada beberapa fluktuasi minor, secara umum pasokan dan harga masih terkendali.

Kepala Disketapang PPU, Mulyono, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau pergerakan harga bahan pokok di pasaran untuk memastikan stabilitas dan keterjangkauan bagi masyarakat.

Ilustrasi.
Ilustrasi.

“Berdasarkan pantauan kami per tanggal 28 Mei 2025, harga komoditas strategis menunjukkan kondisi yang cukup stabil,” kata Kepala Disketapang PPU, Mulyono, Minggu (1/6).

 Baca Juga: IKN Bergelora, Festival Budaya Nusantara Merajut Persatuan di Jantung Ibu Kota

Beberapa harga sembako yang terpantau itu meliputi beras kelas premium Rp 17.333 per kilogram, beras medium  Rp 15.833 per kilogram, kedelai biji kering (impor) Rp 10.980 per kilogram, bawang merah Rp 39.167 per kilogram, bawang putih bonggol  Rp 43.000 per kilogram, cabai merah keriting  Rp 54.167 per kilogram, cabai rawit merah Rp 48.333 per kilogram, daging sapi murni Rp 150.000 per kilogram, daging ayam ras Rp 34.000 per kilogram, telur ayam ras Rp 30.000 per kilogram, gula konsumsi  Rp 19.333 per kilogram, minyak goreng kemasan  Rp 22.000 per liter.

Berikutnya,  Minyakita Rp 18.667 per liter, tepung terigu (curah) Rp 10.500 per kilogram, tepung terigu kemasan  Rp 13.667 per kilogram, jagung tingkat peternak  Rp 6.200 per kilogram, ikan kembung  Rp 40.000 per kilogram, ikan tongkol  Rp 37.500 per kilogram, ikan bandeng  Rp 27.500 per kilogram, garam konsumsi  Rp 10.000 per kilogram, cabai merah besar  Rp 66.667 per kilogram.

Berdasarkan pencermatan media ini dari beberapa komoditas harga sembako itu terdapat kenaikan 0,97 persen atau Rp 116 terhadap harga beras premium, naik 1,98 persen atau Rp 833.

 Baca Juga: Wukuf di Arafah Ditetapkan 5 Juni, Cuaca Ekstrem Bisa Jadi Ujian Terberat Jemaah

Kemudian, naik 9,43 persen atau Rp 4.166 untuk sembako jenis cabai rawit merah, naik 8,62 persen atau Rp 833 untuk tepung terigu curah, naik 15,38 persen atau Rp 5.000 untuk ikan tongkol, naik 10 persen atau Rp 2.500 untuk ikan bandeng, dan naik 2,56 persen atau Rp 1.667 untuk komditas cabai merah besar.

Selebihnya, harga sembako yang dipantau oleh Disketapang PPU per 28 Mei 2025 itu semuanya normal alias tidak terdapat kenaikan harga dari sebelumnya.

 Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2025, Rayakan Momen 80 Tahun Ideologi Bangsa dengan Penuh Makna

Mulyono menambahkan bahwa Disketapang PPU akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau dan mengantisipasi gejolak harga yang mungkin terjadi, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan atau libur panjang.

Masyarakat diimbau untuk tidak panik dan berbelanja sesuai kebutuhan. Sebelumnya, Disketapang PPU bekerja sama dengan para pihak telah melakukan upaya intervensi pasar dengan tujuan menjual beberapa sembako murah ke masyarakat di daerah ini. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#penajam paser utara #ppu #harga sembako #komoditas pangan #harga bahan pokok #cabai rawit #disketapang PPU #Mei 2025