KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2024, bentukan DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyoroti persoalan aset daerah yang dinilai belum tertib secara administratif maupun legalitas kepemilikan.
Ia menegaskan pentingnya langkah cepat untuk menyelamatkan aset milik pemerintah daerah agar tidak dimanfaatkan pihak lain secara berkepanjangan.
"Bahkan ada beberapa aset daerah yang sudah dimanfaatkan untuk kepentingan lain," ujar Bijak, usai Rapat Paripurna DPRD PPU dengan agenda Penyampaian Rekomendasi Pansus LKPJ Kepala Daerah PPU TA 2024, di Gedung Paripurna DPRD PPU, belum lama ini.
Dalam pembahasan LKPJ, DPRD PPU menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan, salah satunya dengan menata ulang data dan legalitas aset. Upaya ini diharapkan tidak hanya menyelamatkan kekayaan daerah, tetapi juga menciptakan kepastian hukum serta iklim investasi yang lebih kondusif di Kabupaten PPU.
"Karena itu, kami di DPRD khususnya Komisi I mendorong agar segera dilakukan penertiban dan pemberian aspek legalitas terhadap aset-aset tersebut agar statusnya menjadi jelas," ungkapnya.
Bijak Ilhamdani memperingatkan bahwa jika tidak segera ditangani, persoalan aset ini dapat menjadi masalah. Penggunaan oleh pihak lain yang berkepanjangan tanpa dasar hukum yang sah dapat menimbulkan sengketa dan berujung pada hilangnya hak kepemilikan pemerintah atas aset tersebut.
"Ini akhirnya bisa menjadi persoalan serius. Yang pertama tentu akan menghambat pembangunan, dan yang kedua bisa menciptakan konflik. Nah, konflik itu pasti menyita waktu dan energi kita semua," jelasnya.
Ia menambahkan, percepatan pembangunan daerah menuntut efisiensi dan kejelasan di segala sektor, termasuk dalam pengelolaan aset. Oleh karena itu, DPRD melalui rekomendasi LKPJ meminta agar penertiban dan legalisasi aset menjadi prioritas dalam program kerja pemerintah daerah ke depan.
"Kita harus berakselerasi menciptakan pembangunan, bukan malah disibukkan dengan masalah-masalah administratif yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal," tegas Bijak Ilhamdani. (*)
Editor : Muhammad Rizki