Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

LPPOM-MUI Tekankan Pengelolaan Hewan Sesuai Syariat, Hewan Kurban Perlu Istirahat Setidaknya Dua Hari sebelum Disembelih

Ari Arief • Selasa, 3 Juni 2025 | 12:59 WIB

Foto ilustrasi. Pengelolaan hewan kurban untuk Iduladha.
Foto ilustrasi. Pengelolaan hewan kurban untuk Iduladha.
KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Menjelang musim kurban, fokus pada pengelolaan hewan kurban yang tepat semakin intensif, memastikan kepatuhan terhadap ajaran Islam dan standar kesejahteraan hewan.

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI) Kaltim menekankan pendekatan holistik terhadap kurban, yang mencakup kesejahteraan hewan, prosedur penyembelihan yang benar, dan distribusi daging yang adil.

Menurut Sumarsongko dari LPPOM-MUI Kaltim, pengelolaan hewan kurban mencakup beberapa tahapan kritis, meliputi kesejahteraan hewan, prosedur penanganan, transportasi, kandang penampungan, proses perebahan, penyembelihan, dan distribusi daging.

“Pendekatan komprehensif ini berakar pada ajaran Islam, dengan referensi dari Al-Quran (QS. Al-Kautsar dan QS. Ash-Shaafaat: 107) dan Hadis (Ibnu Majah dan Ahmad), yang menggarisbawahi pentingnya pengorbanan dan perlakuan yang manusiawi,” kata Sumarsongko saat berada di Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), baru-baru ini.

Dia menjelaskan, bahwa prinsip inti yang ditekankan oleh LPPOM-MUI adalah kesrawan atau kesejahteraan hewan. Hewan adalah makhluk hidup yang memiliki perasaan, dan perlakuan terhadap mereka sebelum, selama, dan setelah penyembelihan sangatlah penting.

Ajaran Islam menekankan untuk melakukan semua tindakan dengan "ihsan" (keunggulan), termasuk menyembelih hewan secara manusiawi dengan menajamkan pisau dan memudahkan pengalaman hewan.

Ia menyebut ada lima kebebasan kesejahteraan hewan yang diakui secara internasional berfungsi sebagai kerangka panduan. Pertama, bebas dari rasa lapar, haus, dan malanutrisi.

Kedua, bebas dari rasa takut dan stres. Ketiga, bebas dari ketidaknyamanan fisik dan termal. Keempat, bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit. Kelima, bebas untuk mengekspresikan pola perilaku normal.

“Hukum Indonesia, khususnya Pasal 66 ayat 2f, juga mengamanatkan bahwa penyembelihan dan pembunuhan hewan harus dilakukan dengan cara sebaik mungkin, memastikan hewan bebas dari rasa sakit, takut, tekanan, pelecehan, dan penyalahgunaan,” ujarnya.

Tentang seekor hewan layak untuk kurban, lanjutnya, harus pula memenuhi kriteria khusus, yaitu hewan harus sehat dan bebas dari cacat, dikonfirmasi melalui pemeriksaan ante-mortem oleh petugas yang berwenang atau dokter hewan.

Mereka harus tampak bersih, aktif, memiliki nafsu makan yang baik, suhu tubuh normal, dan lubang tubuh yang bersih dan normal.

Sementara, terkait dengan usia, kambing/domba harus berusia di atas satu tahun, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sapi atau kerbau harus berusia di atas dua tahun, juga diidentifikasi dengan gigi tetap.

“Untuk kondisi fisik hewan tidak boleh terlalu kurus. Jenis kelamin hewan jantan direkomendasikan, dan testikelnya harus lengkap dan simetris. Sebelum disembelih, hewan harus diistirahatkan setidaknya selama dua hari dan diberi makanan serta air yang cukup untuk meminimalkan stres, yang pada gilirannya memastikan kualitas daging yang lebih baik," terangnya. (*)

Editor : Almasrifah
#penajam paser utara #Kesejahteraan Hewan #lppom mui #ppu #prosedur penyembelihan #hewan kurban