Sementara, pada rapat fasilitasi tindak lanjut yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Penajam Paser Utara pada Kamis, 24 Oktober 2024, telah menghasilkan kesimpulan penting.
“Rapat finalisasi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pertemuan sebelumnya, dengan harapan menjadi fasilitasi terakhir. Dalam rapat tersebut, I Made Dedi Raharja hadir dan telah menjelaskan sejarah serta menunjukkan alas hak atas objek tanah yang diajukannya untuk peningkatan status alas hak menjadi sertifikat,” kata Eko Cahyo Riswanto, kuasa khusus I Made Dedi Raharja saat mendatangi Kaltim Post, Rabu (4/6).
Namun, urai Eko, dalam pertemuan itu pihak manajemen PT APMR tidak hadir dalam rapat tersebut tanpa alasan atau konfirmasi.
Akibatnya, kata Eko, tidak ada konfirmasi apapun dari pihak perusahaan terkait klaim mereka atas objek tanah yang juga menjadi objek penguasaan I Made Dedi Raharja, yang luasannya mencapai belasan hektare saja.
Diungkapkannya, berdasarkan analisis tumpang susun data koordinat peta yang dilakukan oleh Dinas Pertanian (Distan) PPU dan Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, telah dipastikan bahwa lahan milik I Made Dedi Raharja berada di luar area perizinan usaha perkebunan PT APMR.
Perizinan perusahaan ini sendiri adalah Nomor: 525/05/DPMPTSP/XII/2022, tertanggal 28 Desember 2022, dengan luas 4.263 hektare.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, yang memimpin rapat ini, berharap hasil fasilitasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Pertemuan ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan penyelesaian atas permasalahan lahan yang telah berlangsung.
Tohar juga berharap hasil rapat dapat dijadikan acuan Kantor Pertanahan (Kantah) PPU untuk penerbitan dokumen alas hak kepada I Made Dedi Raharja, dan apabila hasil mediasi tahun lalu itu tidak dapat dijadikan dasar penerbitan dokumen dimaksud, maka, I Made Dedi Raharja dapat melakukan proses hukum melalui pengadilan negeri baik secara pidana maupun perdata.
“Hingga kini kami masih berupaya menempuh jalur pendekatan persuasif. Tetapi, kalau memang sudah tidak bisa dipertemukan, kami saat ini sedang mempertimbangkan upaya hukum lebih tegas,” kata Eko Cahyo Riswanto.
Menariknya, lanjut dia, saat ini dikabarkan bahwa PT APMR sedang mengajukan perizinan hak konsesi guna usaha perkebunan kelapa sawit itu, di antaranya, memasukkan lahan I Made Dedi Raharja ke dalam konsesi perizinan terbaru.
“Kami dapat memberikan bukti bahwa lahan dimaksud adalah milik I Made Dedi Raharja, di antaranya, bukti setor pembayaran pajak untuk objek lahan dengan nomor 3097/2025 atas nama I Wayan Narendra, nomor 3095/2025 atas nama I Made Dedi Raharja, dan nomor 3091/2025 atas nama NI Made Soko.
Sementara itu, Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PT APMR, Dimas, saat dikonfirmasi media ini melalui platform perpesanan WhatsApp (WA) sekira pukul 11.13 Wita, Rabu (4/6) tidak memberi respons.
Ia ditanya berkaitan dalam mediasi yang difasilitasi Pemkab PPU tahun lalu itu terkait kepengurusan sertifikat lahan, namun, pihak APMR tidak hadir.
Sementara hasil mediasi menyebutkan, bahwa lahan milik I Made Dedi Raharja dinyatakan berada di luar konsesi HGU APMR.
Kaltim Post minta konfirmasi, bahwa ada informasi APMR saat ini sedang mengajukan HGU baru yang memasukkan lahan-lahan milik I Made Dedi Raharja dan kawan-kawan itu ke dalam konsesi yang sedang diurus perusahaan ini. (*)
Editor : Almasrifah