KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, memastikan proses pemekaran desa di PPU kemungkinan besar tidak akan tercapai tahun ini. Hal itu menindaklanjuti hasil pertemuan Komisi I dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 22 Mei 2025.
“Ada lampu hijau dari Kemendagri itu siap untuk mengubah status desa. Sehingga hari ini kami minta camat, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), dan kepala desa untuk menyiapkan wilayah kita yang berpotensi untuk berubah statusnya,” ujarnya, baru-baru ini.
Selanjutnya, Bijak Ilhamdani menyampaikan hasil pertemuan Komisi I dengan Kemendagri bahwa pentingnya tapal batas terhadap penataan Desa. "Tadi kita juga tanyakan sudah sejauh mana progresnya. tTernyata progresnya masih jauh, sebagian besar sudah diselesaikan namun belum menjadi bentuk produk hukum, produk hukum yang dimaksud adalah perbup (peraturan bupati),” tambahnya.
Bijak mengungkapkan, bahwa terkait laporan kepada Kemendagri saat ini masih nol persen, padahal Komisi I menargetkan pemekaran desa selesai tahun ini. “Maka kemungkinan besar bahwa kita lepas target untuk pemekaran desa di tahun ini," imbuhnya.
Bijak Ilhamdani menyampaikan, Komisi I DPRD PPU akan memaksimalkan pada penyelesaian masalah tapal batas, termasuk tapal batas dengan Kabupaten Paser. "Kabupaten Paser kan sejauh ini sudah sampai di meja Kemendagri langsung, tapi sampai hari ini juga masih belum keluar hasil tapal batas dengan PPU," terangnya.
Maka dari itu, Komisi I mengusulkan agar segera mengonfirmasi kembali, supaya permasalahan tapal batas antara Kabupaten PPU dengan Paser cepat diselesaikan. Yang mana hal itu berkaitan dengan penataan desa. "Bagaimana kita mau menata desa sementara batas kabupaten kita juga belum jelas," ungkapnya.
Bijak Ilhamdani khawatir hal yang sama akan terulang kembali terkait tapal batas antara Kabupaten PPU dengan Kota Balikpapan.
"Tahun 2012 dulu kita juga punya sengketa lahan, batas dengan Balikpapan. Itu kita kehilangan daerah Mentawir. Nah itu yang kita tidak inginkan. Kalau kita menunggu saja bisa bahaya, wilayah yang kita klaim bisa diambil oleh wilayah lain," paparnya.
Bijak Ilhamdani menambahkan, kendala yang dihadapi sehingga penyelesaian tapal batas menjadi lamban, salah satunya adalah terkait keterbatasan anggaran dalam menentukan peta wilayah. Menurutnya dalam satu perbup itu terdiri antara lima sampai enam peta yang perlu dibuat. "Nah, ternyata mereka tidak punya anggaran," terangnya.
Bijak Ilhamdani menyatakan, proses pemekaran wilayah di PPU akan terlambat karena menunggu saat perubahan anggaran baru akan diusulkan anggaran. Sementara target dari Komisi I, sebelum perubahan sudah dibentuk panitia khusus (pansus). "Artinya jauh dari harapan untuk tahun ini untuk selesai pemekaran, tapi kalau untuk penyelesaian tapal batas, mungkin bisa di tahun ini," tutupnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi