Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemilik Lahan Jembatan Pulau Balang Tagih Ganti Rugi, Dinas PUPR PPU Diduga Bertanggung Jawab

Ari Arief • Senin, 9 Juni 2025 | 14:35 WIB
TUNTUT: Ateng (kiri) dan Zulpani Paser segera mendatangi Dinas PUPR PPU terkait lahan yang belum diberi ganti rugi sejak 21 tahun lalu.
TUNTUT: Ateng (kiri) dan Zulpani Paser segera mendatangi Dinas PUPR PPU terkait lahan yang belum diberi ganti rugi sejak 21 tahun lalu.

KALTIMPOST.ID, Setelah 21 tahun menanti, Dendy Burhan alias Ateng, warga RT 013, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya angkat bicara.

Didampingi Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) Kaltim, Zulpani Paser, Ateng mendatangi Redaksi Kaltim Post di Penajam pada Senin (9/6).

Ia sengaja datang untuk mengeluhkan lahannya seluas 0,5 hektare yang disebutnya telah digunakan untuk pembangunan Jembatan Pulau Balang sejak 2004 silam, namun tak kunjung mendapatkan ganti rugi.

Ironisnya, Ateng sendiri masih belum yakin instansi mana yang sebenarnya bertanggung jawab, meskipun ia kerap mendengar bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU lah yang seharusnya menanganinya.

“Awalnya, lahan itu warisan almarhum orang tua kami seluas 9 hektare, lalu dibagi-bagikan kepada ahli waris,” jelas Ateng, sambil menunjukkan peta dan surat keterangan tanah yang kini dikuasai pemerintah.

“Nah, lahan saya yang seluas 0,5 hektare ini persis di bawah kaki Jembatan Pulau Balang dari sisi Kelurahan Pantai Lango, dan sudah dikuasai pemerintah untuk pembangunan jembatan,” tambahnya.

Sejak lahannya diambil alih pemerintah sekitar dua dekade lalu, Ateng mengaku tak pernah sekalipun ditemui untuk diajak bicara.

“Sekarang kami ingin mengurus ganti rugi. Berapa pun besarannya, saya akan mengikuti ketentuan peraturan pemerintah,” tegasnya.

Namun, hingga saat ini, ia masih mencari tahu siapa yang seharusnya ia hubungi.

“Sebenarnya kami ingin mendatangi DPU karena kami dengar persoalan ini menjadi tanggung jawab DPUPR PPU,” ujarnya.

Zulpani Paser, ketua AMPL Kaltim, menjelaskan bahwa ia hanya mendampingi Ateng karena merasa warga membutuhkan bantuan.

“Saya sebenarnya ingin mendampingi untuk bertemu pejabat DPU guna menanyakan kebenaran informasi ini. Apakah benar terkait lahan milik Ateng ini jadi tanggung jawab DPU?” ujarnya.

Namun, karena pada Senin (9/6) kantor pemerintah masih libur, mereka membatalkan rencananya.

“Insyaallah, Selasa (10/6) kami ke kantor Dinas PUPR PPU untuk menanyakan hal ini,” kata Zulpani Paser.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini pada Senin (9/6), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR PPU, Sodikin, menyatakan bahwa dirinya sudah tidak menjabat lagi.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Setkab PPU, itu menjelaskan bahwa Plt yang baru adalah Muhajir, yang juga menjabat kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Pak Muhajir sekarang Plt-nya,” kata Sodikin.

Sementara itu, Muhajir yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 12.45 WITA pada Senin (9/6), belum memberikan respons terkait persoalan yang dihadapi warga Sotek tersebut.

Ia dimintai konfirmasi oleh media ini apakah benar lahan milik Ateng yang kini disebut-sebut telah digunakan untuk pembangunan jembatan baru, menjadi tanggung jawab Dinas PUPR PPU.

Berdasarkan data, Jembatan Pulau Balang adalah jembatan penghubung antara Kota Balikpapan dan Kabupaten PPU, yang melintasi Teluk Balikpapan. Jembatan ini merupakan bagian penting dari jalan tol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU, dan memiliki panjang sekitar 1.750 meter.

Jembatan ini dibangun dengan menghabiskan biaya Rp 1,43 triliun itu telah diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Minggu, 28 Juli 2024.

Editor : Hernawati
#DPUPR #lahan #jembatan Pulau Balang #AMPL Kaltim