KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan kiprahnya sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kinerja Satpol PP PPU pada tahun 2024 mendapat apresiasi khusus dari DPRD Kabupaten PPU setelah berhasil meraih peringkat kedua terbaik se-Kalimantan Timur (Kaltim) dalam bidang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD PPU, Thohiron, dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Pembacaan Rekomendasi Pansus LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024, digelar Rabu (28/5/2025).
Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, menyambut baik apresiasi tersebut dan menyatakan bahwa pencapaian ini adalah hasil kerja keras seluruh anggota Satpol PP dalam menjalankan tugas pokok mereka, meski dengan keterbatasan anggaran.
“Karena kita ini kan memang fokus di bidang ketertiban umum dan ketentraman. Jadi capaian itu memang bagian dari tugas pokok kami yang dilaksanakan sehari-hari. Walaupun dengan anggaran yang minim, kita tetap sesuaikan saja. Yang penting semangat tetap dijaga dan tugas tetap berjalan,” ujar Bagenda, Senin (9/6/2025).
Lebih lanjut, Bagenda juga menyoroti peran aktif Satpol PP dalam menjaga keamanan di berbagai lokasi, termasuk tempat-tempat hiburan dan area publik lainnya.
Menurutnya, kehadiran petugas di lapangan sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menekan potensi gangguan ketertiban.
“Kami juga aktif dalam pengamanan di lokasi-lokasi hiburan dan keramaian. Itu bagian dari komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tambahnya.
Capaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Satpol PP, tetapi juga menjadi motivasi tambahan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Benuo Taka.
“Kami berharap agar capaian-capaian ini dapat dipertahankan dengan dukungan dari semua pihak, khususnya pemerintah daerah dalam memenuhi sarana dan prasarana yang memadai bagi anggota,” imbuhnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo