KALTIMPOST.ID, Dugaan pungutan sewa kantin sebesar Rp 5 juta per tahun di salah satu SMP di Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara (PPU), yang diungkap oleh Ketua Aliansi Pemuda PPU, Eko Cahyo Riswanto, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak sekolah.
Pada Senin (16/6), perwakilan SMP tersebut mendatangi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU untuk memberikan klarifikasi. Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, langsung melaporkan pertemuan tersebut kepada Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, di hari yang sama.
Dalam laporannya, Andi Singkerru menyampaikan hasil klarifikasi dari SMPN 13 Waru (sebelumnya disebut sebagai SMP 013 Waru).
Pihak sekolah menjelaskan bahwa pembangunan kantin tersebut tidak menggunakan anggaran daerah, melainkan murni swadaya orang tua pelajar.
Setelah pembangunan, kantin tersebut memiliki utang sebesar Rp 35 juta kepada pihak yang mendanai. Pembayaran utang ini dilakukan secara bertahap, dan hingga kini, sekolah masih menanggung sisa utang sebesar Rp 8 juta.
Terkait dugaan pungutan, sekolah menegaskan bahwa ada kesepakatan pembayaran bagi para penjual di kantin.
Kesepakatan ini dibuat karena para penjual akan menggunakan fasilitas listrik dan PDAM sekolah.
Oleh karena itu, para penjual hanya dibebani biaya sebesar Rp 20 ribu per hari. Pihak sekolah juga menambahkan bahwa para penjual di kantin telah menyepakati dan menandatangani perjanjian terkait hal ini.
“Klarifikasi dari pihak sekolah ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai pengelolaan kantin di SMPN 13 Waru,” kata Kepala Disdikpora PPU, Andi Trasodiharto, Senin (16/6).
Diwartakan sebelumnya, di tengah gencar-gencarnya upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan penghasilan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), praktik pungutan tinggi terhadap pedagang yang ingin berjualan di lingkungan sekolah justru mencuat di Penajam Paser Utara (PPU).
Aliansi Pemuda PPU menyayangkan fenomena ini, menduga adanya potensi pelanggaran hukum dan tindakan pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan semangat pemberdayaan UMKM.
Eko Cahyo Riswanto, ketua Aliansi Pemuda PPU, mengungkapkan keprihatinannya. “Sangat disayangkan, di era pemerintah mengupayakan peningkatan penghasilan UMKM, justru sekolah yang merupakan bagian dari pemerintah memberlakukan pungutan yang sangat tinggi kepada para pedagang,” kata Eko Cahyo Riswanto, Minggu (15/6).
Aliansi Pemuda PPU telah melakukan investigasi dan menemukan salah satu SMP di wilayah Kecamatan Waru, PPU diduga mematok tarif hingga Rp 5 juta per tahun bagi pedagang yang ingin menggunakan kantin sekolah.
Angka ini dinilai memberatkan, bahkan membuat beberapa pedagang enggan berjualan.
“Beberapa sumber yang kami wawancarai, mereka bahkan tidak berani ikut jualan karena tarif yang terlalu mahal,” tambah Eko Cahyo Riswanto.
Dikatakannya, pihak Aliansi masih menelusuri dasar aturan pungutan ini. Jika tidak ada payung hukum yang jelas, mereka menegaskan bahwa praktik ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan harus diproses secara hukum.
“Kantin yang berada di sekolah itu jelas dibangun oleh anggaran daerah, sehingga tidak boleh dikomersialkan,” tegas Eko Cahyo Riswanto.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kebijakan ini kontradiktif dengan program nasional Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada penghidupan UMKM.
“Maka sangat disayangkan kalau di PPU justru mematikan UMKM,” katanya. Aliansi Pemuda PPU berencana melaporkan temuan ini kepada Tim Saber Pungli untuk mendalami potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses pungutan tersebut.
Eko menyebutkan dugaan praktik serupa juga terjadi pada beberapa sekolah lain di luar Waru, meskipun ia tidak merinci nama-nama sekolah tersebut.
Oleh karena itu, ia mendorong pihak berwenang untuk melakukan inventarisasi menyeluruh.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Andi Singkerru, mengaku terkejut dan belum mengetahui adanya praktik pembebanan tarif di sekolah.
“Nanti kami telusuri, apa tujuannya, apakah ada tujuan tertentu sehingga berani memberlakukan tarif di sekolah, apakah untuk petugas kebersihan atau dan lainnya. Kami akan dalami dulu,” kata Andi Singkerru, Minggu (15/6).
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan fasilitas sekolah dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan UMKM. Akankah investigasi ini mengungkap praktik pungli yang lebih luas di dunia pendidikan PPU? ***
Editor : Dwi Puspitarini