KALTIMPOST.ID, PENAJAM– Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, menyoroti persoalan krusial terkait kesejahteraan guru-guru madrasah swasta. Ia menekankan pentingnya pemberian insentif bagi guru swasta, termasuk guru madrasah yang berada di bawah naungan lembaga non-pemerintah.
“Memang agak sulit ya. Guru madrasah itu kan notabene guru swasta, yang menggaji mereka adalah yayasan atau lembaganya sendiri. Nah, soal gaji itu sangat tergantung pada kemampuan lembaga, yang biasanya hanya mengandalkan SPP dari siswa,” ujar Thohiron, ditemui usai mengikuti kegiatan Ngopi Manis atau Ngobrol Pendidikan Madrasah Negeri dan Swasta, yang difasilitasi Kantor Kementerian Agaram (Kemenag) PPU belum lama ini.
Ia menilai, tanpa adanya dukungan insentif dari pemerintah daerah, kesejahteraan para guru swasta, termasuk yang mengajar di madrasah, sangat rentan. Padahal, lanjutnya, pendidikan adalah tanggung jawab bersama, tak hanya pemerintah pusat tetapi juga daerah.
Baca Juga: Dishub PPU Matangkan Skema Berlangganan dan Digitalisasi Parkir di Pasar Nenang
“Kalau guru-guru itu mengandalkan insentif daerah untuk menutupi kekurangan penghasilan mereka, ya mestinya sudah jadi perhatian dong. Tapi yang saya dengar, insentif dari daerah itu sudah lama tidak diterima guru-guru madrasah. Sejak tahun 2020 katanya,” ungkapnya prihatin.
Thohiron juga mengingatkan bahwa dasar hukum sudah jelas. Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat yang Berbadan Hukum dan Kementerian Agama, mengatur pemberian insentif kepada guru negeri maupun swasta yang berada di bawah naungan kabupaten atau kota.
“Walaupun sekolah itu swasta, kalau dia sekolah dasar dan berada di bawah kabupaten dan kota, ya seharusnya tetap mendapat insentif. Itu sudah ada payung hukumnya. Jadi tidak ada alasan untuk tidak memberikan,” tegasnya.
Ia pun mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Kantor Kemenag PPU, untuk kembali duduk bersama membahas formulasi insentif yang adil dan berkelanjutan bagi guru-guru swasta.
Menurutnya, keadilan dalam pendidikan tidak boleh berhenti hanya pada guru ASN saja. “Kalau kita mau pendidikan di daerah maju, ya gurunya harus sejahtera dulu,” imbuhnya. (*)
Editor : Muhammad Rizki