KALTIMPOST.ID, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan segera mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk membangun Kantor Sekretariat Islam Terpadu di area Masjid Agung Al Ikhlas, Jalan Provinsi Km 8, Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam. Usulan ini muncul sebagai respons atas belum adanya wadah sentral bagi berbagai lembaga dan organisasi masyarakat (ormas) Islam di PPU.
Hal ini disampaikan oleh Rakhmadi, sekretaris Umum MUI PPU, pada Minggu (29/6). Menurut Rakhmadi, usulan ini sangat relevan mengingat PPU telah berusia 24 tahun pada 2026, namun MUI sendiri belum memiliki kantor sekretariat yang memadai.
Untuk sementara ini, rencana usulan belum dibahas secara internal MUI, namun kata dia, banyak pihak yang memberi respons positif.
Saat ini, lanjut dia, MUI bersekretariat di lantai satu Masjid Agung Al-Ikhlas bersebelahan dengan sekretariat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) PPU.
Baca Juga: Wujud Sinergi Pemkab PPU-PLN, Pantai Nipahnipah Segera Terang Benderang
Dikatakannya, sebagai langkah awal, telah dilaksanakan kegiatan gotong-royong pembersihan lahan di sekitar area Masjid Agung Al Ikhlas, Sabtu (28/6).
Lahan yang diusulkan untuk pembangunan kantor sekretariat ini diperkirakan seluas 100 kali 300 meter persegi, terletak di sebelah utara Masjid Agung Al-Ikhlas, dan merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Rencananya, lanjutnya, kantor sekretariat terpadu ini akan menjadi pusat bagi beberapa lembaga dan ormas Islam, yaitu MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), serta Kantor Sekretariat Masjid Agung Al-Ikhlas.
Tujuan utama pembangunan ini adalah menyediakan wadah sentral untuk pengembangan umat Islam dan pembinaan keumatan di PPU.
Sementara itu, kegiatan bakti sosial pembersihan lahan turut dihadiri oleh berbagai pihak, dan hal itu menunjukkan dukungan lintas sektor terhadap inisiatif ini.
Yang hadir antara lain personel Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), camat Penajam, lurah Nipahnipah, ketua RT 7 dan RT 8, perwakilan ormas daerah, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu untuk Rakyat (Guntur) PPU, Lembaga Adat Paser (LAP) PPU, Pasukan Merah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU, pengurus MUI, pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas, serta Pemadam Kebakaran Kabupaten PPU.
“Usulan ini diharapkan dapat segera terealisasi untuk mendukung aktivitas keagamaan dan kemasyarakatan yang lebih terkoordinasi di PPU,” kata Rakhmadi. ***
Editor : Dwi Puspitarini