Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kolaborasi Lintas Lembaga di PPU Deklarasikan Penolakan Judi dan Kemaksiatan, Siap Tindak Tegas Pelanggar Adat

Ari Arief • Kamis, 3 Juli 2025 | 17:18 WIB
DIROBOHKAN: Tim gabungan yang salah satunya Satpol PP PPU tampak sedang merobohkan sarana untuk judi dadu dan sabung ayam di Kelurahan Lawelawe, Kecamatan Penajam, PPU, baru-baru ini.
DIROBOHKAN: Tim gabungan yang salah satunya Satpol PP PPU tampak sedang merobohkan sarana untuk judi dadu dan sabung ayam di Kelurahan Lawelawe, Kecamatan Penajam, PPU, baru-baru ini.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Masih beroperasinya arena sabung ayam dan judi dadu yang disebut-sebut skala besar di Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), meskipun telah ditertibkan, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Menanggapi situasi ini, forum lintas lembaga di PPU secara resmi mengeluarkan "Pernyataan Sikap" menolak segala bentuk perjudian dan kemaksiatan di wilayah hukum Kecamatan Penajam, PPU.

Deklarasi sikap ini ditandatangani oleh sejumlah pihak berwenang dan elemen masyarakat, meliputi Camat Penajam, Koramil Penajam, Kapolsek Penajam, Satpol PP Kabupaten PPU, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Penajam, seluruh lurah dan kepala desa se-Kecamatan Penajam.

Kemudian Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten PPU, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten PPU, LSM Guntur (Gunakan Tenagamu untuk Rakyat), serta seluruh warga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Rakhmadi, kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP PPU, menjelaskan bahwa penandatanganan sikap ini dilakukan saat deklarasi semua bentuk kemaksiatan, dengan tekad untuk segera menghapusnya dari muka bumi.

Deklarasi ini, yang dilaksanakan pada Jumat, 4 Juli 2025, merupakan tindak lanjut dari rapat persiapan penertiban arena sabung ayam yang digelar sehari sebelumnya, Kamis, 3 Juli 2025, pukul 15.30 Wita di Kantor Camat Penajam.

“Ini bakal ramai, karena LAP akan turun dengan sanksi adatnya (Mayar Sala), manakala masih ditemukan bentuk pelanggaran adat istiadat yang tidak sesuai dengan budaya di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tegas Rakhmadi, Kamis (3/7). Sanksi adat ini menunjukkan keseriusan pihak adat dalam menjaga norma dan nilai lokal.

Lebih lanjut, Rakhmadi menambahkan bahwa setelah penertiban sabung ayam, tim gabungan bersama lembaga adat akan kembali membersihkan wilayah dari indikasi penjualan minuman keras (miras) dan praktik prostitusi. MUI Kecamatan Penajam juga menyatakan dukungan penuh untuk mencegah kemungkaran.

Dalam pernyataan sikap bersama tersebut, disebutkan dengan jelas penolakan dan pengecaman keras terhadap segala bentuk perjudian dan kemaksiatan di wilayah hukum Kecamatan Penajam, baik berupa arena sabung ayam, judi dadu, praktik prostitusi online maupun offline, serta penjualan minuman keras (miras) atau bentuk kemaksiatan lainnya.

Apabila hal tersebut ditemukan, pihak-pihak yang bertanda tangan menegaskan akan menindak secara tegas dan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan ini ditandatangani di Penajam, 4 Juli 2025 Masehi / 07 Muharram 1447 Hijriyah.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif di Kecamatan Penajam, PPU, seiring dengan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat. (*)

Editor : Almasrifah
#penajam paser utara #lembaga adat paser #sabung ayam #judi dadu #ppu #majelis ulama indonesia #LSM Guntur