PENAJAM – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sepaku, Muhammad Bijak Ilhamdani, angkat bicara terkait persoalan klasik yang kembali muncul setiap kali memasuki tahun ajaran baru, yakni pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menurut Bijak, polemik yang terus berulang tiap tahun ajaran baru ini, sebagian besar disebabkan oleh kurangnya kejelasan serta sosialisasi mengenai sistem zonasi dan kebijakan afirmasi yang diberlakukan.
"Ya, memasuki tahun ajaran baru, lagi-lagi persoalan klasik muncul. Sejak ada kebijakan zonasi, tujuannya memang baik, tapi tentu ada dampak tertentu yang muncul di lapangan," ujarnya.
Bijak menyebutkan, keluhan masyarakat khususnya di wilayah Sepaku cukup banyak dan beragam. Salah satunya, siswa yang tinggal dekat dengan sekolah justru tidak diterima karena terbentur syarat usia. Sementara itu, siswa dari lokasi yang lebih jauh bisa diterima melalui jalur afirmasi yang menurutnya tidak memiliki aturan yang jelas dan membuka celah manipulasi.
"Banyak laporan yang masuk ke kami, khususnya di Sepaku. Misalnya, rumahnya dekat sekolah, tapi tidak diterima karena usianya dianggap kurang. Sementara yang rumahnya jauh malah diterima lewat jalur afirmasi," kata Bijak.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan jalur afirmasi, yang disinyalir digunakan sebagai celah untuk "titipan" oleh oknum tertentu. Kondisi ini dinilainya menimbulkan ketidakadilan dan harus segera disikapi oleh pihak terkait.
"Ini yang harus dikritisi. Jangan sampai jalur afirmasi digunakan untuk titipan guru atau praktik-praktik tidak sehat lainnya. Dinas Pendidikan harus turun langsung ke lapangan dan cek kondisi setiap sekolah," tegasnya.
Bijak menilai, tidak semua sekolah bisa diperlakukan dengan sistem zonasi yang sama. Terlebih di daerah seperti Sepaku, yang memiliki karakteristik geografis tersendiri. Ia mendorong agar instansi terkait memberikan perhatian khusus dan membuat perlakuan berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Lebih jauh, Bijak mendesak Disdikpora untuk menyusun strategi sosialisasi SPMB secara menyeluruh dan tepat sasaran. Menurutnya, minimnya informasi kepada masyarakat makin memperkeruh suasana SPMB.
“Harusnya ada sosialisasi sebelum tahun ajaran baru dimulai. Sampaikan regulasi ke kepala desa, lalu diteruskan ke warga. Tapi yang terjadi, mendadak sekolah buka pendaftaran, masyarakat berbondong-bondong datang, pengumuman, lalu muncul masalah,” ucapnya.
Sebagai wakil rakyat, Bijak menyadari bahwa DPRD tidak memiliki wewenang teknis dalam urusan SPMB. Namun ia berharap instansi terkait tidak tinggal diam dan segera turun tangan agar sistem zonasi dan afirmasi bisa berjalan adil, transparan, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
“Intinya, regulasi itu harus jelas, disosialisasikan, dan disesuaikan dengan kondisi daerah," imbuhnya. (ami/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan