KALTIMPOST.ID, PT. Pasir Prima Coal Indonesia (PT. PPCI) menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Penajam, Penajam Paser Utara (PPU).
Gugatan ini diajukan oleh dua entitas hukum, yaitu Lembaga Adat Paser (LAP) Wilayah PPU dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gunakan Tenagamu untuk Rakyat (Guntur) PPU, yang diwakili oleh Kantor Hukum Mai Indrady, SH Associates.
Gugatan ini terdaftar di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Penajam pada 21 Mei 2025, dengan nomor register 38 Pdt 120.251PN Pnj.
Menurut kuasa hukum penggugat, Mai Indrady, Selasa (8/7), gugatan ini diajukan atas dasar kerugian yang dialami masyarakat Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, PPU, akibat kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT. PPCI sejak tahun 2005 hingga 2025.
PPCI sendiri disebut sebagai pemegang sejumlah izin usaha pertambangan.
Menyinggung legal standing LAP PPU memiliki kedudukan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 dan Perda PPU Nomor 2 Tahun 2017. Kepala Adat Paser Kelurahan Mentawir, Syahnan, bertindak mewakili LAP.
Baca Juga: 144 Koperasi Desa Merah Putih di Paser Sudah Berbadan Hukum, Tujuh Bidang Usaha Bisa Dijalankan
“Lembaga ini berwenang mewakili kepentingan masyarakat Paser, menyelesaikan perkara perdata yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta mengelola hak dan kekayaan adat. Mereka juga berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok jika terjadi kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan,” kata Mai Indrady.
Sementara itu, lanjut dia, LSM Guntur PPU sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum perkumpulan, juga memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ini demi kepentingan publik, khususnya masyarakat Kelurahan Mentawir.
Hal ini sesuai dengan asas actio popularis, yang memungkinkan warga negara atau masyarakat mengajukan gugatan demi kepentingan umum tanpa harus mengalami kerugian langsung.
Gugatan ini mendasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9 ayat (1) dan (3) ; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 5.
Dijelaskannya, dalam gugatan ini, PT. PPCI) menjadi pihak tergugat. Selain itu, sejumlah instansi pemerintah juga turut digugat sebagai turut tergugat, antara lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, serta PT. Inhutani I.
Para turut tergugat ini dianggap memiliki tanggung jawab sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam mengawasi dan mengatur sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
May Indradi mengungkapkan, gugatan ini menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan tergugat.
Salah satunya adalah kegiatan pertambangan di kawasan hutan seluas kurang lebih 50 hektare di Kelurahan Mentawir tanpa persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan.
Bahkan, lanjut dia, PT. Inhutani I pernah meminta tergugat untuk menghentikan kegiatan pertambangan pada tahun 2005, namun Tergugat tetap melanjutkannya.
Pada tahun 2008, LSM Guntur juga melaporkan dugaan illegal mining oleh tergugat kepada pihak penegak hukum, namun laporan tersebut tidak diproses.
Baca Juga: DPRD Samarinda Soroti Realisasi Proyek DPUPR yang Baru 20 Persen
Laporan itu menyebutkan produksi batu bara sekitar 550.000 metrik ton yang menimbulkan dampak besar terhadap masyarakat Mentawir, termasuk deforestasi skala besar, pencemaran air, kerusakan struktur tanah (membentuk danau dan kubangan seluas 15 hektare), serta hilangnya mata pencarian masyarakat.
Lebih lanjut, tergugat diduga kembali melakukan penambangan batu bara secara ilegal pada tahun 2015-2017 setelah izinnya dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2017.
Pengaduan dari LAP kepada Komisi IV DPR RI pada tahun 2021 juga menyoroti pencemaran air danau bekas galian tambang yang menyebabkan hilangnya mata pencarian masyarakat, lubang tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi, rusaknya akses jalan, dan minimnya bantuan kepada masyarakat.
Kunjungan Komisi IV DPR RI ke lokasi pada Desember 2021 menguatkan fakta dugaan terjadinya kerusakan hutan dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT. PPCI, yang menyebabkan kesulitan akses air bersih, kehilangan mata pencarian, serta pencemaran sumber air minum warga.
Baca Juga: DPSH Berau 2025: Usung Pembelajaran Antikorupsi, SMA 4 Berau Sabet Juara 1
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI pada September 2022, perwakilan tergugat berjanji akan segera melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan. Namun, hingga gugatan ini diajukan, janji tersebut belum dilaksanakan.
Dikatakannya, para penggugat menuntut PT. PPCI untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil.
Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 150.521.536.000, meliputi kehilangan mata pencarian, pengadaan air bersih akibat sumber air tercemar, kerusakan akses jalan ekonomi, reklamasi dan pemulihan lingkungan (deforestasi dan kubangan tambang), biaya kesehatan akibat pencemaran air dan tanah.
Sedangkan kerugian immateriil diestimasi sebesar Rp 532.000.000.000, mencakup ketakutan dan kecemasan masyarakat, kehilangan hak atas lingkungan hidup yang sehat, hilangnya rasa aman dan kenyamanan hidup.
Baca Juga: 6 Perbedaan Sekolah Negeri dan Swasta yang Perlu Orang Tua Tahu, Pilih yang Mana?
“Total kerugian yang dituntut mencapai Rp 682.521.536.000. Selain itu, penggugat juga menuntut agar tergugat melakukan reklamasi dan pascatambang dalam waktu 180 hari. Gugatan ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi masyarakat yang terdampak dan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia,” kata May Indradi.
Sementara itu, kuasa hukum PT. PPCI, Jefry Martua Sitorus, saat dikonfirmasi media ini melalui platform perpesanan WhatsApp (WA) sekira pukul 10.00 Wita, Selasa (8/7), ia hanya menjawab singkat.
“Untuk saat ini saya belum bisa kasih tanggapan, karena kami masih mempelajari kasusnya. Terima kasih,” kata Jefry Martua Sitorus melalui WA sekira pukul 10.02 Wita itu. ***
Editor : Dwi Puspitarini