Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Satpol PP PPU Soroti Aktivitas THM, Tertibkan Miras dan Data LC

Ahmad Maki • Selasa, 15 Juli 2025 | 14:57 WIB
Petugas Satpol PP mendata dan menertibkan LC yang bekerja pada sejumlah THM. (Dokumen Satpol PP PPU).
Petugas Satpol PP mendata dan menertibkan LC yang bekerja pada sejumlah THM. (Dokumen Satpol PP PPU).

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rakhmadi, mengungkapkan bahwa sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) aktif beroperasi pada beberapa lokasi.

Hal ini ditenggarai atas pesatnya pembangunan daerah, khususnya pembangunan pada wilayah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Dari hasil pantauan kami, beberapa THM masih aktif ya. Itu luar biasa kencang di sana,” ujar Rakhmadi, Senin (14/7/2025).

Diketahui beberapa THM mulai muncul di PPU, seperti di Kecamatan Sepaku, Babulu dan Waru maupun di Kecamatan Penajam.

Ia menyebutkan, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap beberapa THM jenis karaoke. Namun, Satpol PP memiliki keterbatasan kewenangan dalam hal penutupan operasional THM secara menyeluruh, mengingat usaha seperti karaoke dan restoran masuk dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS).

“Kalau tempat hiburan malam itu diatur dalam OSS. Jadi yang dapat kami tertibkan itu hanyalah mirasnya. Sepanjang mereka punya izin karaoke dan restoran, ya sah-sah saja beroperasi. Tapi kalau menjual minuman keras tanpa izin golongan A, B, atau C, itu yang kami amankan,” tegasnya.

Selain miras ilegal, Satpol PP juga fokus pada pendataan para pemandu lagu (LC) yang bekerja di THM.

Rakhmadi menyoroti kewajiban LC untuk melapor domisili kepada ketua RT setempat, sesuatu yang menurutnya selama ini sering diabaikan.

“Kami kumpulkan para LC yang tidak lapor ke RT, mereka disusun, pegang KTP masing-masing, kemudian kami hadapkan ke Pak RT. Karena selama ini para ketua RT kesulitan mendata LC di THM. Padahal itu wajib lapor,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya laporan domisili ini sebagai bentuk kewaspadaan jika terjadi insiden di tempat hiburan, seperti kekerasan atau kejadian kriminal.

“Kalau tidak lapor, nanti RT tidak tahu. Padahal kalau ada insiden, yang akan diminta keterangan pertama kan biasanya RT setempat,” jelasnya.

Tak hanya pendataan, Rakhmadi juga menambahkan bahwa para LC diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk suntik vaksin untuk imun tubuh dan pengambilan darah, sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit menular. Program ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan PPU.

“Itu wajib, karena mereka masuk dalam kategori usaha jasa dan pelayanan publik. Mereka melayani orang yang datang untuk hiburan, dan itu sangat rentan,” katanya.

Rakhmadi juga mengisyaratkan bahwa jenis usaha hiburan malam mulai menunjukkan tren peningkatan di PPU.

"Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat, terutama terhadap aspek kesehatan dan legalitas operasional," imbuhnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Satpol PP ppu #THM di perbatasan IKN #razia miras dan LC