Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dugaan BPN PPU Jadi Penghalang, Sertifikat Lahan Warga Gagal Terbit

Ari Arief • Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:01 WIB
MASALAH: Ilustrasi sengketa lahan. BPN PPU terancam digugat warga lantaran dianggap menghalangi penerbitan sertifikat tanah.
MASALAH: Ilustrasi sengketa lahan. BPN PPU terancam digugat warga lantaran dianggap menghalangi penerbitan sertifikat tanah.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Konflik lahan yang melibatkan warga Kelurahan Riko, RT 014, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), I Made Dedi Raharja dan kawan-kawan dengan manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) sejak 2024 belum rampung hingga sekarang.

Perkembangan teranyar, Pusat Studi Pengembangan Partisipasi Masyarakat PPU, Eko Cahyo Riswanto, yang diberi kuasa oleh warga untuk menyelesaikan persoalan lahan seluas 10,5 hektare itu, Selasa (12/8), malah menduga persoalan ini justru mandek urusannya di Kantor Pertanahan (Kantah) PPU.

Pengajuan sertifikat tanah oleh masyarakat yang sudah berproses beberapa tahun tidak kunjung selesai dengan alasan lahan tersebut bersengketa dengan PT APMR. Hal ini disebut disampaikan langsung pejabat BPN Kabupaten PPU.

“Sementara, hasil investigasi dan keterangan dari masyarakat dan diskusi dengan direktur APMR, yang mengklarifikasi via telepon mengatakan bahwa PT APMR tidak memasukkan lahan warga tersebut pada perizinan yang sedang diproses pemerintah saat ini,” kata Eko Cahyo Riswanto saat menghubungi media ini.

Eko mengatakan, keterangan yang diperolehnya memperlihatkan kejanggalan bahwa masyarakat dan PT APMR tidak bersengketa. Tetapi terkesan dugaan BPN yang menghalangi terbitnya sertifikat masyarakat.

“Dugaan ini semakin menguat ketika saya selaku kuasa masyarakat menghubungi pejabat BPN via WhatsApp (WA) selama dua hari untuk melakukan pembicaraan terkait hal ini tidak diberikan jawaban secara teknis alasan tidak terbitnya sertifikat,” ujarnya.

Langkah terakhir, kata dia, pihaknya akan menggugat BPN terkait dengan tidak diprosesnya sertifikat lahan masyarakat tanpa alasan yang jelas secara hukum.

“Kami mempunyai bukti klarifikasi yang diberikan oleh direktur APMR yang menyatakan bahwa APMR tidak perlu memberikan surat keterangan terkait lahan milik masyarakat yang disengketakan. Sebab dari hasil pengukuran perpanjangan HGU mereka tidak memasukan lahan masyarakat atas nama I Made Dedi Raharja dan kawan-kawan,” katanya.

“Kami juga akan bersurat kepada Kementerian ATR/BPN terkait adanya dugaan konspirasi jahat yang dilakukan oleh BPN PPU dan buruknya kinerja BPN PPU yang harusnya menjadi lembaga vertikal yang menjadi fasilitator untuk masyarakat. Bukan justru menyusahkan masyarakat,” tambahnya.

Kepala Kantah PPU Zulchoir saat dikonfirmasi media ini berkaitan dengan pernyataan Pusat Studi Pengembangan Partisipasi Masyarakat PPU, Eko Cahyo Riswanto, itu, ia belum memberikan tanggapan secara teknis.

“Baik, saya izin koordinasi dengan teman-teman teknis dulu, ya,” kata Zulchoir melalui pesan WA yang diterima Kaltim Post sekira pukul 10.45 Wita, Selasa (12/8).

Diwartakan terdahulu, persoalan ini pernah dibawa rapat fasilitasi tindak lanjut yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati PPU pada Kamis, 24 Oktober 2024, telah menghasilkan kesimpulan penting.

“Rapat finalisasi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pertemuan sebelumnya, dengan harapan menjadi fasilitasi terakhir. Dalam rapat tersebut, I Made Dedi Raharja hadir dan telah menjelaskan sejarah serta menunjukkan alas hak atas objek tanah yang diajukannya untuk peningkatan status alas hak menjadi sertifikat,” kata Eko Cahyo Riswanto, saat mendatangi Kaltim Post, Rabu (4/6) lalu.

Diungkapkannya, berdasarkan analisis tumpang susun data koordinat peta yang dilakukan oleh Dinas Pertanian (Distan) PPU dan Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, telah dipastikan bahwa lahan milik I Made Dedi Raharja berada di luar area perizinan usaha perkebunan PT APMR.

Perizinan perusahaan ini sendiri adalah Nomor: 525/05/DPMPTSP/XII/2022, tertanggal 28 Desember 2022, dengan luas 4.263 hektare.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Tohar, yang memimpin rapat ini, berharap hasil fasilitasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Pertemuan ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan penyelesaian atas permasalahan lahan yang telah berlangsung.

Tohar juga berharap hasil rapat dapat dijadikan acuan Kantah PPU untuk penerbitan dokumen alas hak kepada I Made Dedi Raharja. Dan apabila hasil mediasi tahun lalu itu tidak dapat dijadikan dasar penerbitan dokumen dimaksud, maka I Made Dedi Raharja dapat melakukan proses hukum melalui pengadilan negeri baik secara pidana maupun perdata.

Kala itu, media ini sempat mengonfirmasi Kepala Kantah PPU Zulchoir di ruang kerjanya, dan mendapatkan keterangan bahwa sertifikat I Made Dedi Raharja dan kawan-kawan tidak bisa diproses karena perusahaan sedang mengajukan perpanjangan perizinan HGU dengan memasukkan lahan milik warga tersebut.

Sementara hasil mediasi melalui rapat yang dipimpin Sekkab PPU, Tohar, menyebutkan bahwa lahan milik I Made Dedi Raharja dan kawan-kawan dinyatakan berada di luar konsesi HGU APMR. (*)

Editor : Duito Susanto
#PT APMR #Penajam Paser Utara (PPU) #sertifikat tanah #sengketa lahan #BPN PPU