Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kemenag PPU Perkuat Legalitas Lahan Pendidikan di IKN, Koordinasi dengan Kantor Otorita

Ari Arief • Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:16 WIB

 

LAHAN: Kepala Kantor Kemenag PPU Muhammad Syahrir (baju putih) saat menunjukkan peta lahan untuk pembangunan sarana pendidikan di wilayah IKN kepada pihak otorita.
LAHAN: Kepala Kantor Kemenag PPU Muhammad Syahrir (baju putih) saat menunjukkan peta lahan untuk pembangunan sarana pendidikan di wilayah IKN kepada pihak otorita.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM -Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah strategis untuk memperkuat legalitas aset pendidikan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU.

Kepala Kantor Kemenag PPU Muhammad Syahrir didampingi oleh Kasi Bimas Islam Agus Sukamto, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Otorita IKN (OIKN), baru-baru ini.

Kunjungan penting ini difokuskan untuk mengurus legalitas tanah yang diperuntukkan bagi dua lembaga pendidikan vital, yaitu Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Sepaku dan Madrasah Aliyah (MA) Sepaku.

Sesuai regulasi, seluruh proses legalisasi tanah di sekitar area IKN harus melalui persetujuan OIKN, khususnya di bagian perencanaan dan pertanahan. Aturan ini diterapkan untuk memastikan penataan lahan di kawasan IKN berjalan terintegrasi dan sesuai dengan rencana tata ruang nasional.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Kemenag PPU Muhammad Syahrir menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang solid dari pihak OIKN.

Ia berharap dengan status legalitas yang jelas, kedua madrasah tersebut dapat terus beroperasi dan memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi masyarakat sekitar.

Sebagai hasil dari kunjungan tersebut, Kemenag PPU berhasil mendapatkan rekomendasi dari OIKN. Rekomendasi ini menjadi langkah awal yang krusial untuk memastikan aset-aset keagamaan di wilayah strategis ini terlindungi secara hukum.

Dengan adanya rekomendasi ini, proses legalisasi tanah untuk kedua madrasah tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Langkah proaktif Kemenag PPU ini menegaskan komitmen dalam memastikan bahwa aset-aset negara, khususnya yang digunakan untuk kepentingan pendidikan, memiliki dasar hukum yang kuat dan keberadaannya terjamin di tengah pesatnya pembangunan IKN. (*)

Editor : Duito Susanto
#infrastruktur pendidikan #Otorita IKN #Penajam Paser Utara (PPU) #KEMENAG PPU