Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kuasa Hukum Desak Polda Selidiki Penghentian Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE di PPU

Ari Arief • Senin, 18 Agustus 2025 | 13:01 WIB
DIHENTIKAN: Mapolres PPU. Penghentian perkara yang ditangani Polres PPU diminta selidiki Polda Kaltim.
DIHENTIKAN: Mapolres PPU. Penghentian perkara yang ditangani Polres PPU diminta selidiki Polda Kaltim.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Penghentian penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan oleh RCW di Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada 11 Agustus 2025 memicu tanda tanya.

Kuasa hukum RCW, Ramadi, secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Wassidik Polda Kaltim, dan mendesak agar kasus ini dibuka kembali. Pihak pelapor menilai penghentian penyelidikan tersebut janggal dan tidak transparan.

“Kasus ini bermula pada Jumat, 21 Maret 2025, ketika RCW melaporkan seorang pria berinisial MF ke Polres PPU atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Pelapor mengaku namanya tercoreng setelah MF mengunggah status di WhatsApp (WA) yang menuduhnya terlibat dalam aksi pencurian,” kata Ramadi saat menghubungi Kaltim Post, Senin (18/8).

Unggahan tersebut, lanjut Ramadi, menampilkan foto RCW dan seorang wanita berinisial K, disertai tulisan: “Ini cewek pernah kerja di t4 saya, sekongkol mencuri sama cowok, dan punya hutang sma sya, ditagih banyak alasan, hutangnya gak seberapa sih tp jengkelnya itu, jd sya spill aja fotonya sama cowoknya, kalo ga ada itikat baik awas aja.”

RCW, kata Ramadi lagi, sempat mencoba menghubungi MF untuk meminta klarifikasi. Namun MF justru merespons dengan emosi dan melontarkan tuduhan lain melalui pesan teks, “Kamu beli piston di bengkel saya, uangnya tidak kasih ke saya, sama aja mencuri,” serta menuntut pembayaran utang atas nama K. MF juga disebut-sebut mengancam akan mengajak RCW berkelahi.

Menurut kuasa hukum RCW ini, penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres PPU dianggap tidak berdasar. Mereka merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang secara jelas melarang penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan.

“Perbuatan terlapor telah memenuhi unsur pidana. Dia mendistribusikan informasi yang menuduh klien kami mencuri melalui status WhatsApp yang dilihat lebih dari 50 orang. Hal ini menyebabkan klien kami merasa malu, trauma, dan menjadi bahan pergunjingan di masyarakat,” ujar Ramadi.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengkritisi keputusan penghentian penyelidikan yang dinilai tidak disertai data valid dan penjelasan transparan (SP2HP) kepada pelapor. Penyelidikan dihentikan dengan alasan "tidak cukup bukti" per tanggal 5 Agustus 2025, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara pada 4 Agustus 2025.

Ia mempertanyakan apakah proses penyelidikan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk merujuk pada KUHAP dan Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018.

“Kami berharap Wassidik Polda Kaltim dapat mengkaji ulang kasus ini demi tegaknya kepastian hukum dan transparansi dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan belum memberi respons terhadap konfirmasi media ini yang dikirim melalui Kasihumas Polres PPU, Aipda Syafruddin, sekira pukul 12.12 Wita, Minggu (18/8). (*)

Editor : Duito Susanto
#polda kaltim #Pelanggaran UU ITE #pencemaran nama baik #polres ppu