Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polisi Kejar Pencuri Sawit di PPU, 1 Pelaku Berhasil Ditangkap

Ari Arief • Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:44 WIB

TERTANGKAP: Satu tersangka berinisial NASP diamankan Polres PPU dan satu lainnya buron.(ist)
TERTANGKAP: Satu tersangka berinisial NASP diamankan Polres PPU dan satu lainnya buron.(ist)
KALTIMPOST.ID, PENAJAM- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit di perkebunan PT. Waru Kaltim Plantation (WKP), Kecamatan Waru, PPU. Seorang pelaku berinisial NASP ditangkap, sementara rekannya berinisial B melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 13.30 Wita. Saat melakukan patroli di Afdeling Delta Blok 14, Kelurahan Bangun Mulya, Kecamatan Penajam, PPU, tim pengamanan perusahaan menemukan tumpukan buah kelapa sawit yang baru dipanen di pinggir jalan. Setelah dilakukan penyisiran, dua orang ditemukan sedang memanen sawit secara ilegal.

Pelaku NASP berhasil diamankan di lokasi, sedangkan satu rekannya berhasil kabur. Polisi menyita barang bukti berupa 60 janjang buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah tojok, dan satu buah dodos. Akibat pencurian tersebut, perusahaan di bawah bendera PT Astra Agro itu mengalami kerugian mencapai Rp 2,7 juta.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim, AKP Dian Kusnawan, Rabu (20/8) menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hukum secara tegas. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 107 huruf (d) jo Pasal 55 huruf (d) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp 4 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Kasat Reskrim, AKP Dian Kusnawan.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindak pidana serupa. “Kami mengingatkan, jangan sekali-kali mencoba melakukan pencurian hasil perkebunan maupun tindak pidana lainnya. Perbuatan ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan merugikan masyarakat secara luas. Lebih baik mengutamakan pekerjaan yang halal dan bermanfaat demi masa depan keluarga. Jika ada kebutuhan ekonomi, silakan cari solusi melalui cara yang sah dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polres PPU membuka diri terhadap peran serta masyarakat. “Apabila masyarakat mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Kami akan tindaklanjuti dengan cepat. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita bersama,” katanya. “NASP kini telah kami amankan di Mapolres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang melarikan diri,” tambahnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#PT Waru Kaltim Plantation #Satreskrim PPU #tangkap pencuri sawit