Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ketua RT di Penajam Bantah Lakukan Pungli seperti Dikeluhkan Warga

Ari Arief • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:00 WIB

ILUSTRASI: Seorang oknum ketua RT di PPU dituduh melakukan pungli kepada warganya.
ILUSTRASI: Seorang oknum ketua RT di PPU dituduh melakukan pungli kepada warganya.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM- Ketua RT 08, Jalan Silkar, Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU, Jumli, membantah telah melakukan pungutan liar (pungli), seperti dikeluhkan oleh warga, seperti dilansir media ini. “Ada memang warga yang saya minta buat konsumsi dan itu kesepakatan warga, dan bukan inisiatif saya pribadi, bukan,” kata Jumli saat menghubungi Kaltim Post via telepon WhatsApp (WA), Jumat (29/8).

Dia menegaskan, bahwa sebelum pungutan sejumlah uang dijalankan hal itu sudah melalui kesepakatan bersama warga. Saat disinggung bahwa pungutan kepada warga ada yang sampai Rp 400 ribu hingga Rp 1.650.000 per rumah, ia mengatakan, hal itu juga tidak ada paksaan.

“Kalau yang Rp 400 ribu itu bagi yang mampu ya monggo (silakan). Tidak mampu, Rp 200 ribu ya siap. Kalaupun tidak ada sama sekali ya tidak apa-apa. Kalau yang timbul dalam berita itu ‘kan sampai Rp 1.650.000 per rumah, dan ini betul-betul hoaks,” tegasnya.

Dikatakannya, bahwa ia meminta keterangannya ini dimuat di media massa untuk mengonfirmasi dugaan pungli itu tidak benar. “Bagi yang bisa (punya uang) mau membantu ya silakan, seikhlasnya, dan sukarela saja,” katanya mengakhiri keterangannya.

Baca Juga: Oknum Ketua RT di PPU Diduga Lakukan Pungli Proyek Perataan Jalan, Warga Resah

Diwartakan sebelumnya, sejumlah warga di Jalan Silkar, Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, diresahkan oleh dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum ketua RT setempat. Modus pungli ini terkait dengan proyek perataan jalan yang sedang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU.

Informasi mengenai dugaan pungli ini diterima Kaltim Post melalui pesan WhatsApp (WA) dari seorang warga pada Kamis (28/8) sekitar pukul 09.45 Wita. Dalam laporannya, warga menyebut oknum ketua RT tersebut berkeliling dari rumah ke rumah untuk menarik iuran dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 1.650.000 per rumah.

Menurut salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, aksi pungutan tersebut dilakukan sehari sebelum kegiatan perataan jalan dimulai. “Pak RT keliling ke rumah-rumah dan minta uang Rp 400 ribu,” ungkap warga tersebut. “Katanya uang itu untuk biaya minum dan rokok para pekerja dan sopir alat berat yang meratakan jalan,” tambahnya.

Pungutan ini dilakukan secara mendadak tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan warga. Oknum ketua RT juga meminta pembayaran dilakukan sebelum proses perataan jalan selesai. Seorang warga lain menambahkan bahwa pihaknya sudah mencoba menghubungi kepala Desa Giripurwa melalui WA untuk menanyakan perihal pungutan ini, namun hingga saat ini belum mendapatkan balasan.

Dikonfirmasi terpisah oleh Kaltim Post melalui WA pada pukul 10.24 Wita, Kamis (28/8), oknum ketua RT yang bersangkutan tidak memberikan respons terkait tuduhan dari warganya. Sementara itu, Dinas PUPR PPU sendiri melaksanakan proyek perataan jalan sebagai bagian dari perbaikan infrastruktur, yang umumnya berfokus pada jalan-jalan yang menghubungkan pusat aktivitas atau antar-permukiman.

Tindakan oknum ketua RT ini, jika terbukti benar, jelas bertentangan dengan prosedur dan kebijakan resmi proyek pemerintah yang seharusnya bebas dari pungutan tidak resmi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran dugaan pungli ini dan tindak lanjut yang akan diambil. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#Pungutan liar (pungli) #pungli #Penajam Paser Utara (PPU)