KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Penajam Paser Utara (PPU), Kasiyono, menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana wajib tes urine bagi seluruh kepala desa dan aparatur di Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah peredaran narkoba di tingkat desa.
“Kami siap dan mendukung saja,” kata Kasiyono, yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, PPU, Senin (1/9).
Ia menambahkan bahwa sebelum menjabat, para kepala desa juga sudah menjalani tes narkoba sebagai salah satu syarat pencalonan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam keterangan yang dikutip media ini, Senin (1/9), menyebutkan bahwa mulai tahun depan, semua aparatur desa, termasuk staf, kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), akan diwajibkan menjalani tes urine.
Yandri menekankan bahwa aparatur desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah di tingkat bawah dan harus menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam pemberantasan narkoba.
Menurut Yandri, jaringan peredaran narkoba kini semakin canggih dan menyasar berbagai kalangan, termasuk pelajar. Mereka seringkali menjadi target awal dengan diberikan narkoba gratis, hingga akhirnya terjerumus menjadi pengedar.
Meskipun mendukung penuh program ini, Kasiyono menegaskan bahwa di wilayah PPU, peredaran narkoba di kalangan kepala desa tidak menjadi masalah yang mengkhawatirkan. "Buktinya, di PPU, aman saja," tegasnya.
Kasiyono sepakat dengan Mendes PDT bahwa kekompakan semua elemen desa, dari kepala desa, pendamping desa, ulama, hingga tokoh masyarakat, sangat krusial dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Bila aparatur desa kompak mencegah narkoba, dipastikan program BNN berhasil untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tutur Yandri Susanto.
Pernyataan ini diamini oleh Kasiyono, menunjukkan komitmen kuat dari para pemimpin desa di PPU untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan zat terlarang. (*)
Editor : Duito Susanto