KALTIMPOST.ID, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati PPU Nomor 28/2025 sebagai langkah strategis untuk mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di wilayah itu. Kebijakan ini menargetkan setidaknya 30 persen penduduk pemilik KTP-elektronik sudah mengaktifkan IKD pada 2025.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Waluyo, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi panduan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan, hingga desa untuk mengoptimalkan layanan digital. Kata Waluyo, kebijakan ini dilandasi oleh beberapa regulasi penting, di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2023 tentang percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72/2022 tentang penyelenggaraan IKD.
“Tujuannya jelas, kita ingin mempermudah masyarakat mengakses layanan publik yang terintegrasi secara digital. Dengan IKD, dokumen kependudukan seperti KTP-el, kartu keluarga, dan lainnya bisa diakses melalui ponsel,” kata Waluyo, Selasa (2/9).
Diungkapkannya, untuk mencapai target 30 persen, surat edaran ini menggarisbawahi beberapa poin, yaitu seluruh OPD di lingkungan Pemkab PPU diminta untuk secara aktif mensosialisasikan IKD di setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat. Mereka juga bisa mengundang Disdukcapil PPU untuk membuka layanan aktivasi di lokasi kegiatan.
Tidak hanya itu, camat, lurah, dan kepala desa diinstruksikan untuk mengarahkan dan mengajak masyarakat yang sudah memiliki KTP-el agar segera mengaktifkan IKD mereka. Untuk mempermudah aktivasi, layanan kolektif di perangkat daerah, kecamatan, atau desa bisa diajukan melalui permohonan kepada Kepala Disdukcapil PPU.
Waluyo menambahkan, proses aktivasi IKD sangat sederhana dan cepat. Masyarakat hanya perlu mengikuti langkah-langkah seperti unduh aplikasi IKD di ponsel yang tersedia di Play Store (untuk Android) dan App Store (untuk iOS). Berikutnya, daftarkan data pribadi sesuai dengan KTP-el di dalam aplikasi. Kunjungi kantor Disdukcapil PPU pada hari kerja untuk pemindaian barcode dan verifikasi data oleh petugas.
“Setelah verifikasi berhasil, IKD akan langsung aktif dan siap digunakan untuk berbagai keperluan layanan publik,” ujarnya.
Dengan adanya surat edaran ini, kata dia, Pemkab PPU berharap dapat mempercepat adopsi teknologi digital di kalangan masyarakat, mewujudkan visi pemerintah yang lebih efisien dan modern. Waluyo mengimbau masyarakat agar tidak ragu mendatangi kantor Disdukcapil PPU untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau melakukan aktivasi IKD. (*)
Editor : Ismet Rifani