KALTIMPOST.ID, Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Paser (DPP LAP) wilayah hukum adat Paser Provinsi Kalimantan Timur telah melayangkan surat resmi kepada Notaris SH Sa'id Akhmed, menuntut pembatalan Akta Notaris dan SK Kemenkumham yang menyetujui perubahan kepengurusan LAP versi Aji Sabri.
Surat dengan nomor 162/DPP-LAP/IX/2025 ini memuat beberapa poin keberatan utama yang menjadi dasar permohonan tersebut.
Dalam suratnya, Ketua Umum DPP LAP Kaltim, Aji Habibullah, menegaskan bahwa pergantian kepengurusan versi Aji Sabri tidak sah secara konstitusi organisasi.
Menurut Anggaran Dasar (AD) LAP Pasal 16 dan Pasal 17, pemilihan dan pengangkatan Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui musyawarah besar (mubes) atau musyawarah besar luar biasa (mubeslub).
“Namun, penunjukan Aji Sabri sebagai Plt. Ketua Umum hingga definitif justru dilakukan melalui Musyawarah Majelis Besar Adat Paser, bukan melalui mubeslub. DPP LAP mengklaim bahwa tindakan ini bertentangan dengan mekanisme yang sudah diatur dalam AD/ART,” kata Aji Habibullah lewat WhatsApp (WA).
Melalui surat tersebut, Aji Habibullah, juga mengungkapkan adanya dugaan rekayasa data dalam pengajuan perubahan kepengurusan versi Aji Sabri.
Disebutkan bahwa pengajuan tersebut mencantumkan seolah-olah telah dilaksanakan mubes, padahal faktanya tidak pernah ada mubes LAP.
Selain itu, DPP LAP menyoroti pemberhentian Aji Habibullah selaku ketua umum LAP yang sah, hasil Mubes V.
Pemberhentian ini dinilai sepihak oleh oknum pengurus dan melibatkan campur tangan pihak luar, yaitu Kesultanan Paser melalui Aji Jarnawi.
Poin ini dianggap bertentangan dengan Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga Lembaga Adat Paser, yang menyatakan bahwa pengurus dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau atas keputusan organisasi, tanpa ada alasan yang jelas dalam kasus ini.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, DPP LAP secara tegas meminta Notaris SH Sa'id Akhmed untuk melakukan dua hal.
Pertama, mencabut Akta Notaris dan SK Kemenkumham Nomor: AHU-0001543.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan DPP LAP versi Aji Sabri.
Kedua, memproses pengajuan perubahan kepengurusan LAP Nomor: AHU-0001439.AH.01.08.TAHUN 2024 yang sebelumnya diajukan oleh pihak mereka dan tidak ditindaklanjuti.
Notaris SH Sa'id Akhmed saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) sekira pukul 08.26 Wita, Selasa (16/9) mengatakan, bahwa dirinya sedang mendapatkan pertanyaan dari pengawas notaris wilayah Paser dan PPU.
“Ini saya masih dipertanyakan sama pengurus sama majelis pengawas notaris wilayah Kabupaten Paser dan Kabupaten PPU. Untuk ini selanjutnya nanti saya kabarin,” jawab SH Sa’id Akhmed melalui WA sekira pukul 09.34 Wita, Selasa (16/9).
Sementara itu, pernyataan Aji Habibullah melalui WA adalah menanggapi pewartaan media ini sebelumnya dengan judul: Akhiri Polemik, Pengesahan Kemenkumham Perkuat Legitimasi LAP sebagai Mitra Resmi Polres PPU, Sabtu (13/9).
Dalam berita itu disebutkan, Ketua DPP LAP Kaltim, Sabri, menyerahkan salinan SK Kemenkumham kepada Polres PPU, dan menjelaskan bahwa dokumen yang diserahkan itu merupakan hasil perubahan kepengurusan yang telah disahkan melalui Akta Notaris No. 06 tanggal 25 Agustus 2025 oleh Notaris Sa’id Akhimed, serta SK Kemenkumham RI tertanggal 1 September 2025.
“Dengan adanya pengesahan ini, kepengurusan LAP kini memiliki legitimasi hukum yang sah. Harapannya, LAP bisa menjadi mitra resmi pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan kelestarian adat budaya di tanah Paser,” kata Sabri.
Dalam SK tersebut dirincikan nama-nama pengurus, yaitu Sabri (ketua), Achmadi (sekretaris), Serpina (bendahara), Ahmad Saudani (pengawas ketua), Ajansyah (pengawas anggota).
SK ini diteken Dirjen Administrasi Hukum, Kemenkumham, Widodo, tertanggal 1 September 2025. DPP LAP Kaltim ini berkedudukan di Kabupaten Paser. ***
Editor : Dwi Puspitarini