Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kuota BBM Subsidi PPU Habis November 2025: Pemkab Ingatkan Masyarakat Jangan Salah Paham

Ahmad Maki • Minggu, 28 September 2025 | 12:27 WIB

Asisten II Sekretariat Kabupaten PPU, Sodikin.
Asisten II Sekretariat Kabupaten PPU, Sodikin.
 

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengungkapkan bahwa kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk wilayahnya diperkirakan akan habis pada November 2025.

Hal ini disampaikan oleh Asisten II Sekretariat Kabupaten PPU, Sodikin, usai menerima laporan dari Pertamina terkait kondisi distribusi BBM.

Menurut Sodikin, saat ini pemerintah tengah mengupayakan agar pasokan tetap tersedia bagi masyarakat, terutama petani dan nelayan, dengan mekanisme pergeseran kuota dari wilayah lain yang belum menghabiskan alokasinya.

“Kuota BBM diperkirakan habis bulan November ini. Solusinya tidak bisa dengan menambah kuota, melainkan menggeser dari SPBU lain dalam kabupaten, atau bahkan dari kabupaten maupun provinsi lain,” jelas Sodikin, Kamis (25/9/2025).

Sodikin menjelaskan, kuota BBM untuk Kabupaten PPU telah ditetapkan sejak awal tahun, yakni sebanyak 9.397 kiloliter (kL) untuk jenis solar dan 33.188 kL untuk pertalite.

Jumlah ini harus mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun, namun lonjakan permintaan di sejumlah titik menyebabkan pasokan cepat menipis.

Kondisi ini sempat memicu keluhan masyarakat, termasuk aksi protes saat pasokan solar di SPBU Penajam, tepat depan Kantor Bupati saat SPBU tersebut mengalami kekosongan. “Jadi dari pihak Pertamina hanya bisa melakukan pergeseran,” terang Sodikin.

Sodikin juga menjelaskan bahwa tidak semua SPBU menerima pasokan solar subsidi. Hal itu bergantung pada Surat Keputusan (SK) SPBU tersebut. “Contohnya di SPBU Pemaluan dan Maridan, itu sudah setahun tidak mendapat pasokan solar. Karena tidak terdaftar dalam SK SPBU,” tambahnya.

Situasi tersebut, menurutnya, menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah agar ke depan distribusi BBM subsidi lebih merata dan sesuai kebutuhan.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa petani dan nelayan yang telah menerima rekomendasi dari Dinas Pertanian dapat membeli BBM subsidi di SPBU manapun yang memiliki stok, tidak harus pada SPBU tertentu.

“Rekomendasinya berlaku umum di SPBU lain seperti Petung, Babulu, atau SPBU Penajam, yang penting dokumen rekomendasinya lengkap,” jelas Sodikin.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah paham jika melihat kendaraan petani membawa jirigen untuk membeli BBM subsidi pada SPBU yang bukan langganan mereka, karena hal itu telah berizin selama sesuai aturan dan kuota.

“Kuncinya adalah edukasi. Jangan sampai muncul persepsi salah. Selama ada rekomendasi resmi dan kuota masih tersedia, maka diperbolehkan,” tegasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#spbu #sodikin #pemkab ppu #November 2025 #kuota bbm