Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Penjual Biosolar Bersubsidi Digaruk, Polres PPU Ancam Jerat Jaringan Lain

Ari Arief • Senin, 29 September 2025 | 14:21 WIB
DIAMANKAN: Tersangka BBM bersubsidi E (48) bersama sejumlah barang bukti diamankan Polres PPU.
DIAMANKAN: Tersangka BBM bersubsidi E (48) bersama sejumlah barang bukti diamankan Polres PPU.

KALTIMPOST.ID, Sehari setelah pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Nipahnipah, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Satreskrim Polres PPU terus mendalami pemeriksaan terhadap pelaku berinisial E (48), warga Desa Labangka, Kecamatan Babulu, PPU.

Kasus ini mencuat pada Minggu (28/9), ketika Unit I Tipidter Satreskrim Polres PPU menangkap pelaku yang kedapatan mengangkut BBM subsidi jenis biosolar menggunakan mobil Toyota Kijang Grand Long LSX bernopol KT 1762 LM.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berniat menjual kembali BBM tersebut di kios miliknya dengan harga Rp 10.000 per liter tanpa izin resmi dari pemerintah. 

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alex Danantara melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat.

“Kasus ini tidak berhenti pada satu orang saja. Kami sedang mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Kami juga mengembangkan penyelidikan ke kios atau tempat penampungan yang disebutkan pelaku,” kata AKP Dian Kusnawan, Senin (29/9).

Sejumlah barang bukti yang diamankan, seperti mobil, jerigen berisi biosolar serta kartu MyPertamina dan fuel card BRIZZI, saat ini masih ditahan di Mapolres PPU.

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan. Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan memanipulasi distribusi BBM bersubsidi. 

“BBM subsidi adalah hak masyarakat. Menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi jelas merugikan rakyat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda yang cukup berat.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres PPU mengingat kebutuhan BBM subsidi sangat vital bagi masyarakat, khususnya kalangan nelayan, petani, dan transportasi umum di Kabupaten PPU.

Editor : Hernawati
#penyalahgunaan bbm bersubsidi #biosolar #bbm