KALTIMPOST.ID-Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) memfasilitasi warga yang masih memiliki urusan dengan Badan Bank Tanah untuk membahas penyelesaian hak-hak masyarakat.
Sejumlah persoalan terkait Reforma Agraria hingga kini memang masih menyisakan masalah.
Asisten I Sekkab PPU Nicko Herlambang menyampaikan bahwa banyak persoalan belum tuntas karena kompleksitas kasus yang berbeda-beda di lapangan.
“Kami sudah sampaikan kepada warga, posisi pemerintah daerah ini sama. Kami tidak bisa memutuskan langsung. Yang bisa kami lakukan adalah mengklaster persoalan supaya jelas dan bisa ditangani satu per satu,” ujar Nicko, Senin (29/9).
Ia menjelaskan, setiap warga memiliki kasus berbeda, sehingga penyelesaiannya juga tidak bisa disamaratakan.
Untuk mempercepat proses, Pemkab PPU telah meminta dukungan pemerintah kecamatan agar mendampingi masyarakat bersama Badan Bank Tanah.
“Kami minta data masyarakat segera dilengkapi. Minggu depan sudah diagendakan untuk penyelesaian lahan-lahan existing,” tambahnya.
Lahan existing yang dimaksud adalah tanah milik masyarakat yang tidak masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).
Lahan tersebut telah lama dikuasai warga dengan bukti berupa tanaman tumbuh maupun dokumen kepemilikan.
“Itu yang akan segera kita proses dan tuntaskan. Kalau ada tumpang tindih, akan diselesaikan berikutnya. Prinsipnya, jangan sampai reforma agraria ini merugikan masyarakat,” tegasnya.
Nicko menekankan, relokasi warga tidak boleh diarahkan ke lahan yang sudah lama ditempati orang lain.
Tantangan besar justru ada pada lahan inti perusahaan, yakni eks PT TKA, yang sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Bank Tanah.
“Tapi yang existing ini bisa segera dibereskan agar tidak menimbulkan keresahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, tahun lalu sebanyak 129 warga sudah bertemu dengan Bank Tanah, menandatangani perjanjian di hadapan notaris, dan sebagian telah menerima sertifikat.
“Yang 129 ini harus segera dituntaskan sertifikasinya. Setelah itu, baru kita lanjutkan dengan penyelesaian lahan existing lainnya,” ucap Nicko.
Selain itu, tercatat ada sekitar 600 warga dengan status lahan existing yang masih perlu diselesaikan. Sementara total subjek reforma agraria di PPU diperkirakan mencapai 1.800-an orang.
Nicko mengakui banyak warga mulai jengah karena proses berjalan terlalu lama. “Masyarakat sudah melihat patok, tapi sertifikat belum terbit. Ini yang harus kita klirkan, supaya ada kepastian hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan, lahan existing yang dikuasai warga mencakup sekitar 1.600 hektare dari total 4.000 hektare lahan berstatus hak guna usaha (HGU) eks PT TKA. Sisanya mencakup lahan masyarakat lain serta kawasan mangrove.
“Intinya, kita buat klaster persoalan dan tuntaskan satu per satu. Yang penting masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Nicko. (rd)
Editor : Romdani.