KALTIMPOST.ID, PENAJAM–Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten PPU dengan agenda Laporan Badan Anggaran serta persetujuan bersama DPRD dan bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Mudyat Noor mengapresiasi atas kerja keras seluruh pihak, khususnya Badan Anggaran DPRD beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga penyusunan raperda tentang perubahan APBD 2025 dapat disetujui bersama.
“Dengan segala dinamika, kebijakan anggaran daerah melalui proses penyusunan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tahun anggaran 2025 akhirnya dapat ditetapkan, tentunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mudyat.
Perubahan APBD 2025 memiliki posisi strategis karena menjadi landasan perubahan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah berdasarkan dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Persetujuan itu adalah komitmen bersama agar program yang tertuang dapat segera dilaksanakan dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan,” tambahnya.
Penyusunan kebijakan fiskal tetap diarahkan pada upaya menjaga kesehatan keuangan daerah, memperhatikan keseimbangan pelayanan publik, percepatan pembangunan, serta pengelolaan anggaran yang hati-hati dan cermat.
Dari sisi postur anggaran, target pendapatan dalam Perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp 2,41 triliun, mengalami penurunan Rp 142,51 miliar dari APBD murni. Penurunan tersebut dipengaruhi turunnya pendapatan transfer serta pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru naik Rp 17,17 miliar.
Untuk belanja daerah, ditetapkan sebesar Rp 2,44 triliun, turun Rp 166,73 miliar dari sebelumnya. Sementara itu, pembiayaan daerah direncanakan Rp 30,15 miliar, yang terdiri penerimaan pembiayaan Rp 85,78 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp 55,63 miliar. Dengan postur tersebut, APBD Perubahan 2025 dinyatakan berimbang atau zero defisit.
Mudyat menegaskan, belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, dan pengawasan telah dialokasikan sesuai ketentuan. Selain itu, pemerintah daerah juga menyesuaikan belanja aparatur dan belanja infrastruktur untuk mendorong pemerataan pembangunan, membuka lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan pusat ekonomi baru.
“Saya berharap seluruh kepala perangkat daerah lebih berhati-hati dan cermat dalam mengelola keuangan daerah. Laksanakan percepatan program dan kegiatan berdasarkan dokumen anggaran yang telah ditetapkan, dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A