Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Layanan RSUD RAPB PPU Raih Kategori “Sangat Baik” dengan IKM 87,27

Ari Arief • Rabu, 1 Oktober 2025 | 10:19 WIB

SANGAT BAIK: RSUD RAPB PPU di Jl. Provinsi, Km 9, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU ini meraih kategori sangat baik melalui survei Juli-September 2025.
SANGAT BAIK: RSUD RAPB PPU di Jl. Provinsi, Km 9, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU ini meraih kategori sangat baik melalui survei Juli-September 2025.
KALTIMPOST.ID-Kualitas pelayanan publik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menunjukkan tren positif.

Berdasarkan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk periode Juli hingga September 2025, rumah sakit ini berhasil meraih skor tinggi 87,27.

Nilai tersebut menempatkan layanan kesehatan RSUD RAPB PPU dalam kategori mutu pelayanan “A” atau “Sangat Baik”, menunjukkan apresiasi dan tingkat kepuasan yang tinggi dari masyarakat pengguna layanan.

Survei ini melibatkan total 1.049 responden dari berbagai latar belakang, mulai dari pendidikan SD hingga S2, dengan rentang usia terbanyak di kelompok 31-40 tahun.

Kepuasan yang tinggi ini didorong oleh beberapa unsur pelayanan yang dinilai sangat memuaskan, bahkan melebihi 90 persen.

Dua unsur dengan skor tertinggi adalah biaya atau tarif dengan IKM sebesar 95,23. Kemudian, sarana pengaduan dan keluhan dengan IKM sebesar 93,43.

Tingginya nilai pada unsur biaya menunjukkan bahwa masyarakat menilai tarif layanan di RSUD ini sudah sangat wajar dan terjangkau, sementara kemudahan dalam menyampaikan keluhan juga diapresiasi. Selain itu, pendaftaran dan perilaku pelaksana juga mendapat nilai memuaskan di atas 87 persen.

Meskipun secara umum meraih predikat “Sangat Baik,” pihak manajemen RSUD RAPB PPU memiliki catatan penting untuk perbaikan ke depan.

Berdasarkan data, terdapat beberapa unsur pelayanan yang masih perlu mendapat perhatian serius karena nilainya berada di bawah rata-rata keseluruhan (87,27), yaitu persyaratan dengan IKM 85,96; kompetensi pelaksana dengan IKM 87,40; waktu penyelesaian dengan IKM 84,13; kesesuaian pelayanan dengan standar pelayanan dengan IKM 83,36; sarana dan prasarana dengan IKM 83,46.

Unsur kesesuaian pelayanan dengan standar pelayanan dan sarana serta prasarana menjadi dua aspek dengan nilai terendah (masing-masing 83,36 dan 83,46).

Hal ini mengindikasikan bahwa perbaikan mendesak diperlukan dalam keselarasan antara layanan yang dijanjikan dan yang diberikan, serta peningkatan kualitas fasilitas fisik rumah sakit.

Menanggapi hasil survei ini, Direktur RSUD RAPB PPU, Lukasiwan Eddy Saputro, Rabu (1/10) menyampaikan apresiasi yang tinggi atas masukan dari masyarakat.

“Nilai IKM 87,27 ini adalah cerminan dari kerja keras seluruh tim kami, sekaligus menjadi cambuk bagi kami untuk terus berbenah. Masukan dari bapak dan ibu sekalian, terutama pada aspek sarana prasarana dan kesesuaian standar pelayanan, sangat bermanfaat untuk kami jadikan prioritas perbaikan,” katanya.

Baca Juga: Harga Pangan PPU Bergerak Dinamis, Cabai Keriting Anjlok, Bawang Merah Justru Meroket

Pihak RSUD, kata dia, berkomitmen untuk segera menindaklanjuti temuan ini, khususnya dalam menyederhanakan persyaratan, memastikan waktu tunggu yang lebih cepat, dan meningkatkan kualitas sarana prasarana demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih optimal dan memuaskan di Kabupaten PPU.

Masyarakat yang ingin menyampaikan saran, pengaduan, atau keluhan dapat menghubungi RSUD RAPB PPU melalui Ruang Humas dan Pemasaran (pengaduan tatap muka), kontak melalui seluler 081256923840 atau telepon kantor (0542) 7211361, atau Kotak Saran yang telah disediakan. (*)

Editor : Almasrifah
#Indeks Kepuasan Masyarakat #RSUD RAPB PPU #keluhan #ratu aji putri botung #rsud