KALTIMPOST.ID, Prahara sengketa lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali memanas.
Kali ini, Lembaga Pengawal Agraria Masyarakat Borneo Nusantara (LPAMBN) secara resmi meminta pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU, Sunario, serta sejumlah perangkat desa, atas dugaan pelanggaran berat terkait penerbitan surat tanah di lahan sengketa.
Pihak-pihak yang dimohonkan sanksi, selain Kepala Desa Sunario, adalah S, RS dan Smn.
Mereka ini adalah perangkat desa dan diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, penyerobotan hak, dan pemalsuan dokumen.
Kasus ini berpusat pada penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPF) atas nama Sarmani, yang terbit pada 22 April 2025, dengan luas 4.945 meter persegi.
Namun, penerbitan SPPF ini langsung bermasalah karena lahan tersebut ternyata sedang menjadi objek sengketa yang telah didaftarkan dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Penajam dengan Nomor 25/PDT.G/2025/PN PNJ sejak 8 April 2025. “Seharusnya secara berjenjang kepala desa turut mencabut surat yang sama karena dianggap telah terjadi kekeliruan fatal secara hukum,” kata Kepala LPAMBN, Usman Saleh, Selasa (7/10).
Menindaklanjuti hal ini, camat Sepaku mengeluarkan surat keterangan yang secara resmi membatalkan nomor registrasi SPPF Sarmani.
Pembatalan ini dilakukan karena objek tanah terbukti sedang berperkara di pengadilan, sehingga surat pernyataan penguasaan fisik tersebut dianggap tidak benar.
Tuntutan sanksi LPAMBN didukung oleh langkah hukum yang diambil oleh Kantor Pengacara Ramadi, SH & Rekan, selaku kuasa hukum dari klien bernama Swansyah.
Melalui surat peringatan/ultimatum yang diterbitkan pada tanggal yang sama, pihak pengacara meminta kepala Desa Bumi Harapan untuk menyatakan bahwa staf desa telah salah (keliru) mengukur fisik bidang tanah transmigrasi yang dibuat pemohon Sarmani.
Kesalahan ini berdasarkan temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di mana titik yang diambil berbeda lokasi dengan bidang tanah sertifikat transmigrasi yang seharusnya.
Kemudian, meminta maaf dan mengganti rugi atas biaya yang timbul dari klien Swansyah akibat terbitnya SPPF yang telah dicabut tersebut.
Selanjutnya, memberikan sanksi yang tegas dan memberhentikan (nonaktif) mereka itu.
Kuasa hukum menyatakan, apabila dalam waktu 5×24 jam tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, mereka akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana.
Menanggapi ini, LPAMBN mendesak pemerintah daerah untuk segera membuat tim investigasi terkait permasalahan tersebut.
Dalam suratnya, LPAMBN juga mengingatkan bahwa sesuai UU Desa, kepala desa wajib bertindak sesuai kewenangan dan tidak boleh menerbitkan surat tanah di luar data rill.
Tembusan surat permohonan sanksi tegas ini disampaikan kepada sejumlah instansi penting, termasuk Ombudsman Republik Indonesia di Balikpapan, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, BPN PPU, hingga Inspektorat PPU, yang mengindikasikan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini telah mendapat perhatian dari lembaga-lembaga pengawas negara.
Kasus ini menjadi sorotan serius di tengah masifnya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di wilayah tersebut, di mana ketertiban administrasi dan keabsahan dokumen pertanahan menjadi sangat krusial.
Sementara itu, Kepala Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU, Sunario saat dikonfirmasi mengenai hal ini melalui platform perpesanan WhatsApp (WA) sekira pukul 11.56 Wita, Selasa (7/10) ia tidak memberi tanggapan.
Sikap yang sama juga ditunjukkan saat dikonfirmasi mengenai hal yang sama terkait persoalan lahan tersebut pada sekira pukul 09.37 Wita, Selasa (30/9) yang bersangkutan juga tidak memberikan tanggapan.***
Editor : Dwi Puspitarini