KALTIMPOST.ID, PENAJAM–Persoalan batas tanah di lingkungan warga Logpon SDR Waru, berujung pada tudingan penyerobotan lahan yang menyeret nama Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Irawan Heru Suryanto.
Menanggapi hal itu, Irawan membantah dan menegaskan bahwa lahan tersebut miliknya secara sah berdasarkan sertifikat yang dimiliki keluarganya.
"Itu masalah sederhana sebenarnya, tapi sangat mengganggu secara psikologis, baik saya pribadi maupun keluarga. Kami dituduh memakan tanah tetangga, padahal kami punya surat lengkap dan sah," ujar Irawan.
Persoalan itu mencuat saat seorang warga bernama Rizal Fahmi yang merupakan tetangga Irawan, membuat laporan ke Polsek Waru, usai adu mulut soal batas tanah yang berujung perkelahian sekitar dua pekan lalu, Sabtu (27/9),
Irawan menjelaskan, tanah yang kini ditinggali sudah dibeli orang tuanya dari keluarga tetangga tersebut sejak lama, jauh sebelum rumah itu dibangun. Bahkan, saat pembangunan fondasi rumah berdiri, pihak tetangga mengetahui dan mengakui batas tanah yang digunakan. Sebab sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan.
Menurut Irawan, persoalan batas tanah mulai mencuat saat pihak keluarganya memutuskan untuk membangun bagian belakang rumahnya.
"Fondasi rumah saya bangun mengikuti garis rumah lama, yang sudah ada sebelumnya. Tidak ada niat sedikit pun mengambil tanah orang lain," tegasnya.
Pada waktu peletakan fondasi pertama, tetangganya hadir dan mengamini batas tanah. Belakangan, tetangganya seperti tidak terima karena menduga sisi samping batas rumah miliknya 27 meter menyempit menjadi 25 meter.
Sementara itu, Irawan menyebut ukuran lahan yang dimiliki keluarganya yakni 32 meter lurus ke belakang dan lebarnya 15 meter.
“Jadi intinya ada persoalan ketidaknyamanan saya sebagai warga yang dituduh menyerobot lahan orang,” imbuhnya.
Ia menambahkan, persoalan dugaan penyerobotan lahan makin menguat saat pihak tetangga melakukan pengukuran tanah secara sepihak tanpa izin, yang kemudian memicu perselisihan. Dia membantah melakukan pemukulan.
"Saya tidak menyerang lebih dulu. Yang terjadi adalah perkelahian tanding, bukan pemukulan sepihak. Saya diserang dengan kata-kata kasar dan penghinaan, saya membela diri. Itu pun ada saksinya," katanya.
Dalam peristiwa tersebut, anak dari tetangganya, yakni Fahmi Rizal, disebut mengejar dan melontarkan kata-kata tak pantas.
"Saya ini orang tua. Tapi dia menyerang saya lebih dulu, saya hanya refleks membela diri," ungkapnya.
Irawan juga menyayangkan adanya upaya untuk memviralkan kejadian itu dan menuding bahwa ada pihak-pihak tertentu yang ingin menjatuhkan nama baiknya sebagai anggota dewan sekaligus ketua partai di daerah.
"Saya dengar dari konstituen bahwa saya disebut-sebut sudah dipenjara karena memukul orang. Itu sudah terlalu jauh. Ada upaya membangun narasi fitnah dan pencemaran nama baik terhadap saya," tuturnya.
Ia menegaskan, dirinya telah berkoordinasi dengan kepolisian, dan akan melaporkan balik terkait tuduhan penyerobotan lahan, pencemaran nama baik, serta ancaman menyebarluaskan informasi palsu.
"Kami ini sebenarnya ingin hidup tenang. Tidak mencari masalah, tidak ingin mengganggu siapa pun. Tapi kalau persoalan itu terus dijadikan bola liar yang mengganggu psikologi keluarga saya, kami juga akan mengambil langkah hukum," imbuhnya.
Ia menyampaikan, mediasi akan dilakukan dengan melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan setempat dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Irawan berharap mediasi ini bisa menyelesaikan masalah penyerobotan lahan dengan kepala dingin, namun tetap menekankan bahwa haknya sebagai pemilik sah tanah harus dihormati.
Sebelumnya, Kapolsek Waru, Iptu Lilik Sulistiya membenarkan adanya insiden tersebut.
"Kami memang menerima laporan atau aduan masyarakat. Namun laporan itu sudah dilimpahkan ke Polres PPU," ujar Lilik, melalui sambungan telepon.
Senada, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menyebut telah berkoordinasi dengan Polsek Waru terkait laporan tersebut.
"Kami belum dapat memberikan informasi karena masih dalam proses pelimpahan," katanya. (*)
Editor : Dwi Restu A