PENAJAM — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat klarifikasi terkait perselisihan yang dialami Anggota DPRD PPU, Irawan Heru Suryanto dengan tetangganya, Fahmi Rizal, Selasa (14/10/2025).
Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD PPU ini dihadiri kuasa hukum Fahmi Rizal, Rokhman Wahyudi, beserta keluarga besar.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Fahmi Rizal melaporkan insiden perkelahian ke pihak kepolisian. Laporan tersebut turut menyeret nama Irawan.
Kuasa hukum Fahmi Rizal, Rokhman Wahyudi, menjelaskan dalam rapat klarifikasi tersebut, Ketua BK DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, memimpin langsung proses mendengarkan keterangan dari pihak Fahmi Rizal.
Menurut Rokhman, peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD itu dipicu oleh sengketa lahan keluarga.
"Sebelum pemukulan, ibu dari Saudara Fahmi mempertanyakan pengurangan luas tanah miliknya sekitar 1,5 meter. Komunikasi awal berjalan baik, bahkan sempat berbicara dengan mertua dari terlapor. Namun situasi memanas ketika terlapor tiba-tiba datang dan berteriak dengan kata-kata kasar kepada ibu Fahmi," jelas Rokhman.
Melihat ibunya dimaki, Fahmi keluar rumah dan mencoba menegur terlapor. "Fahmi hanya berkata 'bagus-bagus kamu bicara, bagusin mulutmu'. Tapi responsnya justru dengan kekerasan. Pukulan pertama tidak kena, tapi pukulan kedua mengenai pelipis kiri Fahmi," lanjutnya.
Rokhman menegaskan, kliennya tidak melakukan pemukulan sama sekali dan justru mencoba menghindari.
"Fahmi bahkan sempat ditahan kedua tangannya oleh pihak keluarga untuk tidak membalas. Tapi posisi justru dibalik, seolah-olah klien kami pelaku, dan terlapor bermain sebagai korban," ungkapnya.
Setelah kejadian, Fahmi Rizal langsung melapor ke Polsek dan kemudian diarahkan ke Polres dan sempat menjalani visum. Selain laporan dugaan pemukulan, pihak Fahmi juga berencana melaporkan dugaan penyerobotan lahan, yang menurut mereka akan dilakukan pada hari Kamis (16/10/2025) mendatang.
Sementara itu, keluarga Fahmi, termasuk sang kakak dan ibunya juga dilaporkan balik oleh pihak terlapor atas tuduhan pencemaran nama baik. Rokhman menilai pelaporan ini tidak masuk akal.
Dalam pertemuan dengan BK, pihak Fahmi Rizal meminta agar BK tidak hanya menunggu hasil proses pidana di kepolisian, tetapi juga menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran etik anggota dewan.
"Pidana biarlah berjalan, tapi secara etik BK juga punya kewenangan untuk memberi sanksi. Banyak contoh di DPR pusat, seperti Eko Patrio atau Syahroni, diberhentikan karena kelakuan tak pantas, meski tidak ada unsur pidana," kata Rokhman.
Ia menambahkan, jika terbukti bersalah, sanksi yang pantas harus dijatuhkan demi menjaga marwah lembaga legislatif. "Kami minta tidak ada tebang pilih hanya karena sesama anggota dewan. Ini soal citra lembaga di mata masyarakat," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua BK DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyatakan bahwa proses masih dalam tahap awal.
“Hari ini kita mendengarkan klarifikasi dari pihak Fahmi Rizal, sebelumnya dari Irawan Heru Suryanto juga sudah kita minta keterangan. Ini adalah bagian dari tugas kami menindaklanjuti temuan,” ujarnya.
Bijak menjelaskan bahwa proses di BK mengikuti tata beracara kode etik DPRD, yang mencakup tahapan klarifikasi, pengumpulan bukti, serta pendalaman terhadap kemungkinan pelanggaran.
“Kami belum sampai pada kesimpulan. Ini bukan pemeriksaan, masih sebatas rapat klarifikasi,” ucapnya.
Ilhamdani menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian.
“Kami tidak akan mengintervensi. Tapi dari sisi kami, proses etik tetap berjalan sesuai prosedur,” katanya.
Ditanya soal kemungkinan sanksi, Bijak menyebut semuanya sudah diatur dalam tata tertib dan kode etik dewan. Namun ia meminta masyarakat bersabar karena proses BK tidak bisa mencampuri ranah hukum pidana.
“Kami punya keterbatasan dalam mengakses bukti dan saksi, berbeda dengan kepolisian. Tapi kami pastikan komitmen BK adalah menjaga marwah dan kehormatan DPRD,” ujarnya.
Editor : Muhammad Ridhuan