PENAJAM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) mengoptimalisasi layanan kebersihan Pasar Tradisional Petung. Langkah strategis yang diambil adalah penerapan retribusi pelayanan persampahan yang kini mulai disosialisasikan secara intensif kepada para pedagang dan pengelola pasar.
Kepala DLH PPU, Safwana, mengatakan penerapan retribusi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mewajibkan pelaku usaha pasar untuk berkontribusi dalam pembiayaan pengelolaan sampah.
Ia menjelaskan, retribusi sampah bukan hanya soal kewajiban administratif, melainkan bagian dari kesadaran kolektif menjaga kebersihan lingkungan pasar. Ia menegaskan bahwa layanan kebersihan yang diberikan oleh DLH, seperti pengumpulan dan pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), memerlukan dukungan anggaran yang berkelanjutan.
"Para pedagang memiliki kewajiban untuk membayar retribusi bulanan karena sampah yang mereka hasilkan dikelola oleh DLH. Dana dari retribusi ini akan digunakan untuk menambah armada, meningkatkan frekuensi pengangkutan, serta memperbaiki kualitas layanan kebersihan secara umum," jelas Safwana, didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Kamaruddin. Kamis (16/10/2025).
Besaran retribusi ditentukan berdasarkan jenis usaha yang dijalankan. Untuk lapak atau toko kecil, tarif yang dikenakan mulai dari Rp52.000 hingga Rp79.000 per bulan. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaan retribusi ini, mengingat belum semua pedagang memahami kewajiban tersebut.
“Selama ini memang sudah ada yang membayar, tapi masih ada juga yang belum. Oleh karena itu, kami gencarkan sosialisasi agar pedagang memahami pentingnya retribusi ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap kebersihan pasar,” ujarnya.
Pasar Petung, sebagai salah satu sentra ekonomi masyarakat PPU, menghasilkan volume sampah harian yang cukup besar. Tanpa sistem pengelolaan yang terstruktur dan didukung oleh partisipasi aktif pedagang, kebersihan pasar akan sulit terjaga.
Safwana menegaskan, penerapan retribusi ini tidak semata-mata bersifat memungut biaya, melainkan sebagai investasi sosial untuk menciptakan pasar yang bersih, sehat, dan nyaman bagi semua pihak, baik pedagang maupun pengunjung.
“Nanti retribusi yang dibayar pedagang akan digunakan untuk meningkatkan layanan publik khususnya bidang lingkungan hidup,” imbuhnya.
Editor : Muhammad Ridhuan