Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sering Keliru ke IGD? Kenali 5 Kondisi Gawat Darurat yang Dicover BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya di Sini!

Ari Arief • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 14:33 WIB

 

SOSIALISASI: Jajaran manajemen RSUD RAPB PPU yang terlibat memberikan sosialisasi lima kriteria jenis penyakit langsung ke IGD yang ditanggung BPJS Kesehatan.
SOSIALISASI: Jajaran manajemen RSUD RAPB PPU yang terlibat memberikan sosialisasi lima kriteria jenis penyakit langsung ke IGD yang ditanggung BPJS Kesehatan.

KALTIMPOST.ID, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan gawat darurat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Gerbang Madani, Jalan Provinsi, Km 9, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU, Sabtu (25/10).

Kegiatan yang diramaikan dengan senam sehat bersama ini menjadi ajang sosialisasi langsung dan interaktif. RSUD RAPB secara khusus menyampaikan informasi krusial terkait lima kriteria kasus gawat darurat yang sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD RAPB PPU, Mariati S.Kep.Ns, M.M.Kes, yang mewakili Direktur RSUD RAPB PPU, dr Lukasiwan Eddy Saputro, menekankan pentingnya edukasi ini.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami betul tentang kriteria gawat darurat yang dijamin BPJS. Melalui kegiatan CFD ini, kami ingin memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan benar, agar tidak terjadi kesalahpahaman saat pasien tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD),”  kata Mariati.

Pemahaman yang benar tentang kriteria ini sangat vital, sebab, lanjut dia, tidak semua keluhan kesehatan yang datang ke IGD dapat diklaim sebagai gawat darurat oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Kesehatan, lima kriteria kasus yang dikategorikan gawat darurat dan dijamin BPJS Kesehatan meliputi:

Pertama, penurunan kesadaran. Misalnya, pingsan, koma, atau tidak responsif. Kedua, gangguan pernapasan berat seperti sesak napas berat atau henti napas.

Ketiga, gangguan sirkulasi/peredaran darah termasuk henti jantung, perdarahan hebat, atau tekanan darah sangat rendah. Keempat, gangguan neurologis akut seperti kejang terus-menerus, stroke mendadak, atau kelumpuhan mendadak.

Kelima, gangguan akut lain yang mengancam nyawa atau fungsi organ vital. Contohnya nyeri dada hebat yang dicurigai serangan jantung, trauma berat, dan kondisi serupa yang memerlukan tindakan segera.

Dalam acara tersebut, tim medis RSUD RAPB bersama perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Penajam membuka stan informasi.

Mereka memberikan penjelasan detail mengenai mekanisme pelayanan gawat darurat, alur rujukan, hingga hak dan kewajiban peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inisiatif RSUD RAPB ini mendapat apresiasi positif dari Perwakilan BPJS Kesehatan cabang PPU, Ari Wibowo dan Eva Noviana, yang memuji langkah rumah sakit untuk aktif mengedukasi masyarakat di ruang publik.

Kegiatan Car Free Day ini disambut antusias oleh masyarakat, menunjukkan upaya RSUD RAPB dan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kesadaran serta pemahaman masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan manfaat program JKN yang mereka miliki.

Masyarakat yang aktif bertanya bahkan diberikan doorprize menarik, menambah semangat partisipasi dalam edukasi kesehatan ini.

Editor : Hernawati
#RSUD RAPB PPU #gawat darurat #igd #bpjs kesehatan