Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ditinggal Istri Dominasi Kasus! Setiap Hari, 1 Pasangan PPU Gugat Cerai Akibat Cekcok Ekonomi

Ari Arief • Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri cekcok.
Ilustrasi pasangan suami istri cekcok.

KALTIMPOST.ID-Angka perceraian di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatatkan tren mengkhawatirkan pada awal 2024.

Data dikutip dari Pengadilan Agama (PA) PPU menunjukkan bahwa dalam tiga bulan pertama tahun ini, masalah ekonomi menjadi pemicu utama tingginya pasangan yang memutuskan berpisah, di mana gugatan cerai didominasi oleh pihak istri.

Sejak Januari hingga Maret 2024, Pengadilan Agama PPU telah menangani total 104 perkara perceraian. Jika dirata-ratakan, ini berarti sedikitnya satu pasangan resmi bercerai setiap hari di wilayah PPU.

Fakta menarik dari data tersebut adalah perbandingan antara jenis perkara. Yaitu, cerai gugat yang diajukan oleh istri sebanyak 94 kasus. Sedangkan cerai talak yang diajukan suami terdaftar 20 kasus.

Jauh lebih tingginya jumlah cerai gugat (hampir lima kali lipat) mengindikasikan bahwa perempuanlah yang paling banyak mengambil inisiatif untuk mengakhiri pernikahan.

Hal ini secara langsung menciptakan gelombang duda baru yang lebih besar dibandingkan janda baru di PPU.

Meski tidak ada data spesifik mengenai jumlah total janda dan duda di PPU, lonjakan angka perceraian ini jelas memberikan gambaran akan semakin banyaknya warga yang berstatus single parent atau tunggal.

Pihak Pengadilan Agama PPU menyebutkan bahwa faktor ekonomi mendominasi sebagai penyebab utama retaknya bahtera rumah tangga.

Masalah finansial, yang seringkali memicu perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, memaksa banyak istri memilih jalur hukum untuk berpisah.

Situasi ini diperkirakan akan semakin memburuk. Terdapat catatan penting bahwa jumlah perkara perceraian diprediksi melonjak signifikan pada periode berikutnya di tahun 2025 dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024.

Peningkatan tajam ini menjadi lampu kuning bagi Pemerintah Daerah PPU untuk segera mencari solusi komprehensif.

Pasalnya, data perceraian ini baru mencakup kasus yang ditangani oleh Pengadilan Agama dan belum termasuk kasus cerai mati (pasangan meninggal dunia) yang juga menjadi penyumbang status janda dan duda di PPU.

Tingginya angka perceraian, terutama yang dipicu oleh faktor ekonomi, memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, mulai dari konseling pra-nikah hingga program penguatan ekonomi keluarga. (*)

Editor : Almasrifah
#cekcok #penajam paser utara #masalah ekonomi #perceraian #ppu #gugatan cerai