Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ribuan Warga Penajam Belum Punya Rumah, Disperkimtan Mulai Data Hunian Tak Layak Huni

Ahmad Maki • Minggu, 2 November 2025 | 09:03 WIB

Kabid Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Achmad.
Kabid Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Achmad.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM
– Di tengah meningkatnya kebutuhan tempat tinggal, pemerintah daerah kembali memetakan kondisi hunian masyarakat.

Langkah ini menjadi awal untuk memastikan program perumahan benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Disperkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini melakukan pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) serta warga yang belum memiliki rumah.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Ketika Satpolairud Polres PPU Sambangi Kampung Nelayan Merah Putih

Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat.

Menurut Kepala Bidang Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan Disperkimtan PPU, Khairil Achmad, pendataan tersebut menjadi dasar penting dalam penyusunan arah kebijakan perumahan daerah.

"Harapannya, kita bisa memperoleh data riil tentang rumah tidak layak huni dan masyarakat yang belum punya rumah sesuai kelengkapan administrasinya,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Data yang dikumpulkan akan digunakan untuk menghitung backlog perumahan, yaitu selisih antara jumlah kepala keluarga (KK) dan jumlah rumah yang tersedia.

Saat ini, backlog di PPU diperkirakan mencapai sekitar 9.800 KK yang belum memiliki hunian tetap.

Pendataan ini tidak hanya berfungsi sebagai arsip, tetapi juga menjadi landasan pengajuan bantuan anggaran dari APBD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan APBN.

Disperkimtan juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Tahun ini kami mendapat dua bantuan CSR dari PT WKP yang disalurkan melalui pemerintah provinsi untuk pembangunan dua unit rumah baru,” jelas Khairil.

Baca Juga: Lomba Menu B2SA Warnai HUT Ke-26 DWP PPU: Waris Muin Terpukau Kreativitas Menu Sehat Buat Gen Z

Ia menegaskan, penerima bantuan rumah harus memenuhi syarat administrasi, termasuk kepemilikan lahan dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai masyarakat kurang mampu.

“Yang penting administrasinya lengkap dan masuk kategori sesuai DTSEN,” pungkasnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#corporate social responbility (CSR). #Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional #rumah tak layak huni (RTLH) #DISPERKIMTAN PPU #Program Perumahan